Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mabes Polri mengungkapkan, anggota Denys 88 yang dicari Wakil Jaksa Agung (Yampidus) sempat diinterogasi Unit Propam Adriansatun pada Februari lalu. Kadiv Humas Polri Iptu Sandi Nugroho mengatakan, pemeriksaan Propam tidak menemukan masalah.
“Tadi sudah kami sampaikan bahwa Kejaksaan Agung ada anggota yang ditangkap dan ditahan oleh Paminal. Anggota itu sudah diperiksa Propam dan hasilnya tidak ada masalah,” kata Sandi kepada wartawan, Kamis (30/5/2024) di Mabes Polri.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) membenarkan setelah Jampidus Febri Adriansia, 88 anggota Polri Denis.
“Memang benar, mencari di area tersebut tidak menjadi masalah. “Hal itu sudah saya jelaskan kepada teman-teman di Sensus tadi,” kata Jaksa Agung Pencum Ketut Sumedana kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (29/05/2024).
Menurut Ketut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap orang yang dicari, mereka menemukan profil Yampidus di ponsel yang diminta.
Setelah ditemukan fakta tersebut, dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan yang bersangkutan dilimpahkan ke Kejaksaan Agung Jakarta Selatan.
“Terdakwa anggota Polri lalu kami serahkan ke Mabes Polri. Makanya dia tidak ada di sini. Malam itu juga, karena yang bersangkutan anggota Polri. Kami serahkan. serahkan ke Polri,” jelasnya.