Jakarta, Beritasatu.com – Pakar digital, Anthony Leong menegaskan negara tidak boleh kalah dari penjahat siber, menyusul serangan siber dengan metode pembayaran tebusan menggunakan server DNS nasional (PDNS) sejak 20 Juni 2024. Selain itu, para peretas juga menuntut uang tebusan sebesar $8 juta atau sekitar $131 miliar untuk memulihkan sistem yang dicuri.
Read More : Bela Hasto, Megawati Geram ke Penyidik KPK
Pada Jumat, 28 Juni 2024, Anthony mengatakan, “Pemerintah tidak boleh dikalahkan oleh para hacker dan penjahat, apalagi mengancam pemerintah.
Anthony mengakui serangan siber tersebut mengganggu pelayanan publik, termasuk layanan imigrasi. Faktanya, banyak risiko keamanan yang dapat terjadi akibat serangan siber yang menggunakan ransomware, katanya.
“Tidak hanya mengganggu pelayanan publik, tapi juga mengancam data masyarakat di PDNS,” tegas Direktur PoliEco Digital Insights Institute (Pedas).
Menurut Anthony, jika peretas berhasil mengakses server PDNS, informasi yang bocor bisa menyebar ke sistem informasi publik lainnya. Selain itu, ia menyebut ada tudingan pembobolan data yang juga menimpa Inafisi di BAIS TNI kemarin.
Hal ini sangat berbahaya dan tidak boleh dianggap enteng. Ia khawatir meningkatnya jumlah serangan siber berpotensi melemahkan fondasi keamanan nasional dan membuka babak baru kejahatan terhadap kemanusiaan di Indonesia.
Read More : 23 Saksi Diperiksa di Kasus Pertemuan Alexander Marwata-Eko Darmanto, Siapa Saja?
Anthony menjelaskan, “Di masa kritis ini, informasi pemerintah yang sensitif dan sensitif tidak rentan terhadap peretas. Tidak hanya privasi, tetapi juga keamanan nasional yang terancam.”
Sebagai bagian dari resolusi tersebut, Anthony meminta pemerintah untuk berbuat lebih banyak dalam memerangi kejahatan dunia maya. Selain itu, ia mengatakan Presiden Joko Widodo harus terlibat langsung untuk mengatasi masalah ini dengan mengerahkan kementerian dan lembaga terkait.
“Sekaranglah waktunya untuk serius melindungi data dan infrastruktur digital bangsa kita dari kejahatan dunia maya,” pungkas Anthony.