Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia kembali menegaskan komitmen percepatan industrialisasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2024 tentang Kawasan Industri. Aturan ini berdasarkan UU Nomor Tahun 2014. 3 Perindustrian diamanatkan oleh Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.

Read More : Suap Vonis Ekspor CPO: Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung

Nomor PP. 20 Tahun 2024 tentang Kawasan Industri diterbitkan pada 7 Mei 2024. Bersamaan dengan terbitnya peraturan ini, PP No. 142 tidak akan berlaku mulai tahun 2015 di kawasan industri.

Berbeda dengan PP Nomor 142 Tahun 2015 yang hanya mengatur kawasan industri, PP Nomor 20 Tahun 2024 mengatur zonasi industri, meliputi pengembangan Kawasan Pusat Pengembangan Industri (WPPI), Kawasan Peruntukan Industri (KPI), Pengembangan Kawasan Industri (KI) , dan Pengembangan Sentra Industri Kecil Menengah (Sentra IKM), Menteri Perindustrian Agus Kumiwang Karthasasmita (2024-07-09) mengatakan.

Hal ini merupakan langkah nyata pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan koordinasi yang baik antara pemerintah, swasta, dan masyarakat, kebijakan ini diyakini akan berhasil dan membawa manfaat besar bagi seluruh masyarakat Indonesia, seperti peningkatan kesejahteraan masyarakat daerah, pengurangan pengangguran, dan pembangunan ekonomi yang lebih merata.

Read More : Airlangga Hartarto Undur Diri, Ini Syarat Jadi Ketua Umum Partai Golkar

โ€œDengan PP Nomor 20 Tahun 2024 ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan industri yang kondusif, menarik investasi serta mendorong inovasi dan kreativitas di sektor industri. Selain itu, peraturan ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global,โ€ Agustus menyimpulkan.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *