JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Polri menegaskan upaya serius dalam memerangi kejahatan siber. Salah satu pendekatannya adalah dengan merekrut calon polisi yang mempunyai keahlian khusus (yaitu teknologi informasi) melalui Sekolah Inspektorat Polisi Sambur (SIPSS).

Informasi tersebut disampaikan Pol Dedi Prasetyo, Wakil Komisaris Polisi dan Irjen Sumber Daya Manusia, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12 Juli 2024).

“Dinas Kepolisian Negara (DDH) sesuai amanah dan fungsinya, dan tentunya sesuai arahan Kapolri, melakukan rekrutmen personel untuk memperkuat kapabilitasnya dalam pemberantasan kejahatan siber,” ujarnya.

Jenderal polisi bintang dua itu menjelaskan, calon anggota SIPSS ada 45 orang, terdiri dari 38 orang laki-laki dan tujuh orang perempuan.

“Mereka akan belajar di Akpol Semarang. Makanya kami berinisiatif untuk merekrut 45 calon polisi ini secara rutin,” ujarnya.

Mantan Kabag Humas Polri ini mengatakan, 45 calon perwira polisi tersebut memiliki pendidikan tinggi dan keterampilan di bidang teknik komputer, teknik informasi, sistem informasi, teknologi informasi, desain komunikasi visual, keagenan/teknologi/jaringan/ekonomi dan bidang lainnya. . Intelijen, rekayasa kriptografi, rekayasa perangkat keras kriptografi, dan keamanan jaringan.

Ia mengatakan, penguatan kemampuan personel di bidang teknis dan informasi sejalan dengan arahan Kapolri Jenderal Listio Sigit Prabowo, menjadikan Korps Bayankara mampu menghadapi tantangan masa depan, baik kejahatan maupun gangguan. Keamanan dan ketertiban (kamtibmas) tidak hanya terjadi di tempat, namun juga di dunia maya.

Dalam keterangannya di penghujung tahun 2023, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan peristiwa kejahatan siber yang menonjol tahun ini. Kasus-kasus ini berkisar dari pencurian mata uang kripto hingga penipuan tautan APK.

Pada Rabu (27/12/2023), Sigit mengatakan, “Terjadi kasus akses ilegal dan pencurian mata uang kripto di situs Coinbase.com yang mengakibatkan kerugian total sebesar Rp 45 miliar kepada dua tersangka.”

Ia mengatakan pada tahun 2023, Polri menemukan 19.965 kasus IMEI ilegal. Kerugian negara akibat kasus tersebut sebesar Rp353,7 miliar.

Kasus tersebut melibatkan 19.965 IMEI ilegal, melibatkan enam tersangka, dan kerugian negara sebesar Rp353,7 miliar, ujarnya.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *