Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya mengungkap peran dua tersangka dalam kasus perjudian online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu perannya adalah menjaga website agar tidak diblokir.

Read More : Gubernur California Tuduh Elon Musk Menghasut Penjarahan di Kebakaran Los Angeles

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Sisir Paul Weera Satya Triputra menjelaskan, tersangka berinisial MN berperan sebagai penghubung antara bandar judi online dengan tersangka lainnya.

Maka saya tegaskan kembali peran MN adalah menaruh uang dan menyetor atau memberikan daftar website agar website tersebut tidak ditutup, kata Weera dalam jumpa pers di Terminal 2F Internasional Bandara Sukarno-Hatta, Tangerang, Banten. , Minggu (10/11/2024).

Tersangka lainnya, D.M., terlibat memfasilitasi aksi M.N. berperan dalam memulihkan hasil kejahatan.

Dia menjelaskan, dari dua tersangka yang ditangkap, salah satunya merupakan tersangka buronan (DPO).

Berkat kerja keras penyidik ​​kami di lapangan, pada 9 November 2024 tim berhasil mengamankan salah satu DPO berhuruf MN, ujarnya.

Selain M.N., dari perluasan penyidikan, petugas polisi menemukan pelaku lain yakni D.M.

Read More : Pria di Pekanbaru Tewas Ditikam Adik Kandung Gegara Marahi Ibu

Selanjutnya dilakukan pemrosesan dan kami menemukan satu lagi tersangka berinisial DM yang terlibat perjudian online, ujarnya.

Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti antara lain uang tunai senilai Rp300 juta dan uang yang disimpan di rekening tersangka sebesar Rp2,8 miliar.

Polisi belum merinci identitas dan kronologi penangkapan tersangka judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Sementara kedua tersangka langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *