Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya merilis sejarah kasus perampokan rumah di Bukit Golf 1, Kelurahan Lengkong Wetan, Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel). 5 miliar rupiah dan 1 kg emas hilang dari brankas.
Read More : One Way Diberlakukan dari Puncak ke Jagorawi pada Minggu Siang
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, kasus tersebut bermula saat seorang pembantu rumah tangga atau anggota keluarga yang ada di rumah tersebut mengetahui brankasnya hilang pada Sabtu (10/12/2024) dini hari.
Saat kamera keamanan memeriksa, tiga orang bertopi, masker, hoodies, dan celana pendek sedang berjalan melewati taman, berjalan-jalan tanpa sepatu.
Brankas yang dicuri berisi uang tunai Rp 5 miliar dan emas batangan 1 kg yang hilang, kata Ade Ari kepada wartawan, Rabu (13/11/2024).
Ade Ari mengatakan, pihaknya kini telah menangkap AH dan W yang merupakan eksekutor dan penjaga uang curian tersebut.
Keduanya ternyata anggota komplotan perampok. Ade Ari mengatakan, masih ada empat orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Read More : Kapok Pakai Narkoba, Andrew Andika Tegaskan Berhenti
Kedua orang yang ditangkap mengaku bekerja sama dengan empat tersangka lainnya, ujarnya.
Atas perbuatannya, AH dan W dijerat Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun.