Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) UT Purnomo mengungkapkan, penyidik KPK AKBP Rossa-lah yang menyita telepon genggam (HP) dan barang-barang lain yang berkaitan dengan Sekretaris Tinggi Partai Demokrat Indonesia (PDIP). Hasto Cristianto juga pernah menangani beberapa kasus korupsi di Indonesia.
Kasus yang ditangani AKBP Rossa antara lain kasus korupsi elektronik KTP dan kasus korupsi Kementerian Pertanian (Kemendon) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Komandan AKBP Rosa dalam kasus yang melibatkan mantan Menteri Pertanian Saihrul Yasin Limbaugh, dikutip UT dari Andara, Rabu (12/6/2024).
UT menjelaskan, AKBP Rossa Purbo Bekti yang menyita ponsel Hasto merupakan salah satu penyidik terbaik di KPK. Menurut dia, tindakan itu diambil berdasarkan alasan kuat dan instruksi yang ada.
Sosok AKBP Rosa sebagai penyidik mempunyai landasan dan kewenangan yang kuat, kata Udi.
UT mengaku kaget AKPP mencoba melaporkan Rosa ke Dewan Pengawas KPK atas penyitaan ponsel tersebut. Dengan rekam jejak AKBP Rosa, UT berharap semua pihak menaati hukum sambil menunggu hasil analisis alat bukti dari penyidik.
UT juga menegaskan, AKBP Rossa memahami risiko yang dihadapinya selama menjabat sebagai penyidik KPK. Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Firli Bahuri menyerahkan kembali AKPP Roza ke Polri terkait penangkapan anggota KPU hingga menuai kontroversi publik.
“Beliau telah kembali ke KPK dan terus membuktikan rekam jejaknya dalam pemberantasan korupsi,” kata Udi.
Pada kesempatan terpisah, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, ponsel Hasto Cristianto dan barang lainnya disita sesuai prosedur yang berlaku.
Seluruh penyidikan yang dilakukan KPK telah dilakukan sesuai pedoman prosedur, termasuk penyitaan alat komunikasi seperti telepon seluler dengan surat perintah penyitaan, kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (11/6). / 2024).
Budi membenarkan, penyidik KPK menyita telepon genggam dan buku catatan yang diduga milik Hasto. Namun, dia belum bisa membeberkan detail temuan penyidik terkait penyitaan tersebut.
Diketahui, pada Senin (10/6/2024), penyidik KPK memeriksa Hasto Kristianto selama 4 jam sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR terpilih 2019-2024. (HM).
Hasto mengatakan, penyidikannya belum sampai pada substansi perkara.
“Ada telepon genggam yang disita dan saya keberatan dengan penyitaan telepon seluler tersebut,” ujarnya.
Hasto meminta pemeriksaannya ditunda hari itu dan menegaskan siap mengikuti panggilan penyidik KPK pada jadwal pemeriksaan berikutnya. Sementara itu, kuasa hukum Hasto mengadu ke Dewan Pengawas KPK terkait penyitaan telepon seluler dan buku catatan tersebut.