Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan penurunan defisit RAPBN pada tahun 2025 menjadi sekitar 1,5-1,8% dari produk domestik bruto (PDB) masih dibahas di Badan Anggaran (Banggar) RDK. Pemangkasan tersebut dimaksudkan untuk memberikan ruang fiskal bagi pemerintahan Prabowo-Gibran, termasuk pendanaan program makan siang gratis.
Soal defisit masih dibicarakan di Banggar. Jadi kita tunggu sampai pembahasannya selesai, kata Airlangga di Masjid Ainul Hikmah, Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Senin (17/6/2024).
Airlangga juga memenuhi pagu atau batasan anggaran yang lebih tinggi untuk beberapa kementerian yang dipangkas oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Irlanga memperkirakan anggaran kementerian belum ditentukan dan bisa berubah karena pembahasan masih berlangsung.
“Setiap kementerian/lembaga (K/L) punya menteri, masing-masing menteri punya program. Ini sudah dibahas antara kementerian dan mitra di RDK dan berangkat ke Banggar,” jelas Airlangga.
Sebelumnya, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menyarankan agar defisit Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 bisa ditekan pada kisaran 1,5-1,8% terhadap PDB. . Angka tersebut lebih rendah dibandingkan Kerangka Prinsip Kebijakan Fiskal Makroekonomi (KEM-PPKF) tahun 2025 yang menetapkan defisit pada kisaran 2,5% hingga 2,8% PDB.
Defisit APBN tahun 2025 diperkirakan akan memberikan ruang fiskal bagi pemerintahan selanjutnya. Apalagi APBN 2025 merupakan APBN transisi yang merupakan tahun pertama pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Jika disepakati, defisit bisa diturunkan antara 1,5-1,8% sehingga ada ruang fiskal bagi pemerintahan berikutnya, kata Suharso dalam pertemuan dengan Komite XI RRT di Gedung RRT, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Rabu (5/6/2024).
Menurut Suharso, upaya pengurangan defisit dapat dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) 2005-2025.
Pasal 5 menyebutkan, untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan menghindari kesenjangan dalam rencana pembangunan nasional, presiden yang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya wajib menyusun Rencana Proyek Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama yang akan datang. masa jabatan presiden.
RKP akan dijadikan pedoman penyusunan APBN tahun pertama pemerintahan presiden berikutnya.
Suharso mengatakan, adanya ruang fiskal akan memudahkan pemerintah ke depan dalam melaksanakan APBN Perubahan (APBN-P). Mekanisme APBN-P dilaksanakan untuk mengakomodasi pemerintahan berikutnya termasuk program-program pembangunan yang akan dilaksanakan.
Ada pula informasi bahwa calon presiden ke depan masih mempunyai margin yang lebar untuk menaikkan RKP dan APBN pada tahun pertama pemerintahan melalui mekanisme APBN-P, ujarnya.