Jambi, prestasikaryamandiri.co.id – Pak Asniati, pensiunan guru TK Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jarko, Kabupaten Muaro Jambi, saat ini tengah menghadapi situasi yang sangat memilukan. Di usianya yang ke-60, Asniati merasa tidak mampu membayar tunjangan negara sebesar 75 juta dong.

“Jujur saya tidak bisa mengembalikan uangnya. Saya sudah mengajar selama dua tahun,” kata Asniati, Rabu (3/7/2024).

DPRD Muaro Jambi langsung menyikapi permasalahan ini. Ia diundang menghadiri rapat Komisi Kepegawaian Nasional (BKN). Namun sejauh ini, dia belum memiliki solusi yang jelas.

Menghadapi kejadian nahas tersebut, Ketua Ombudsman Negara Jambi Saiful Roswandi meminta Asniati segera melaporkan kejadian tersebut. “Laporkan ke Ombudsman agar nanti ada titik terangnya. Apa solusi terbaik untuk ibunda,” ucapnya.

Apabila dalam proses ini ditemukan adanya penyimpangan manajemen, Ombudsman Perwakilan Jambi siap menindaklanjutinya.

Kisah Asniati bermula pada tahun 1991, saat ia berhasil meraih ijazah SMA dan menjadi guru honorer TK. Pada tahun 2008, ia diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun surat keputusan (SK) mengenai pengangkatannya baru diterima pada tahun 2009.

Selama puluhan tahun, Asniati setia mendidik anak-anak taman kanak-kanaknya hingga usia 60an. Namun harapannya untuk menikmati masa pensiun seutuhnya pupus ketika Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi memintanya mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun senilai Rp 75.016.700.

Permasalahan tersebut bermula dari perbedaan data usia pensiun dari berbagai instansi pemerintah. Menurut Badan Aset Keuangan Kabupaten Muaro Jambi (BPKAD), Asniati seharusnya pensiun pada usia 60 tahun.

“Di Taspen umurnya 60 tahun, di BPKAD umurnya 60 tahun, tapi di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) ibu saya dinyatakan pensiun pada usia 58 tahun,” kata Asniati, Selasa (7 Februari). 2024).

Jika Asniati seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, ia bertanya-tanya mengapa tidak ada dokumentasi yang menunjukkan ia akan pensiun pada 2022. Pak Asniati terus mengajar siswa TK hingga usia 60 tahun.

Selama ini Asniati mengaku belum bisa menagih dana pensiunnya karena Badan Kepegawaian Negara (BKN) belum bisa memproses Surat Perintah Pensiun (PP) secara lengkap. Faktanya, gaji bulan Juni dan Juli 2024 belum bisa diambil karena tidak ada surat keputusan PP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *