Jambi, Beritasatu.com – Polda Jambi turun tangan dalam kasus viral Asaniati, pensiunan guru di Jambi, yang diminta mengembalikan gaji lagi sebesar Rp 75 juta.
Read More : Kejagung OTT Hakim di Surabaya, Kajati Jatim: Gratifikasi Perkara Ronald Tannur
Divisi III Tipikor Detreskrimsus Polda Jambi mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Muaro Jambi pada Jumat (5/7/2024).
Kasubbag Penmas Bidhumas, Kompol M Amin, mengatakan, pihaknya sedang mencari akar permasalahan dalam kasus ini.
“Iya, Tim Subdit III berangkat ke BKD Muaro Jambi untuk mencari akar permasalahan kejadian ini,” ujarnya.
Amin menjelaskan, Polda Jambi turun tangan karena terkait dana pemerintah. Polda Jambi belum mau membeberkan detail hasil kunjungannya.
Nanti perkembangan temuannya akan kami pastikan dan Direktorat Tindak Pidana Khusus akan mengambil informasinya, jelasnya.
Terkait dugaan unsur pidana, Amin mengatakan, tujuan penyidikan adalah untuk mengetahui kemungkinan kerugian yang ditimbulkan pada pemerintah.
“Masih kami dalami, kemungkinan ada kehilangan lahan yang nanti akan ditemukan,” tutupnya.
Pertama, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi (PEMCAB) menuding Asaniati lalai karena tidak menindaklanjuti surat perintah (SK) pengunduran diri segera. Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi (Secda), Budhi Hartono mengatakan, permasalahan tersebut disebabkan kelalaian Asanyati.
“Yang bersangkutan sudah diperingatkan untuk mengurus berkas pensiun pada tahun 2022,” ujarnya saat diwawancara, Rabu (3/7/2024).
Read More : 5 Tahun Bisnis Batu Bara Ilegal di Muara Enim, Bobi Rugikan Negara Rp 557 Miliar
Menurut Budhi, informasi yang diperoleh dari Pusat Pelayanan Umum Daerah (BKD) menyebutkan, Asniati baru mulai menerima pensiun pada Oktober 2023, meski sudah diingatkan sebelumnya.
“Kami tidak tahu masalahnya apa sehingga enggan mengurusnya,” ujarnya.
Asaniati yang seharusnya pensiun pada usia 58 tahun, terlahir kembali pada April 2024, kata Budhi. “BKD sudah menjelaskan keterlambatan yang dimaksud karena kelalaian,” ujarnya.
Buddhi mengungkapkan, Pemkab telah mengantisipasi permasalahan tersebut dengan menerbitkan surat edaran kepada setiap Organisasi Utilitas Daerah (OPD) pada awal tahun untuk mengingatkan para pekerja yang memasuki masa pensiun.
“Untuk golongan 4B ke atas, kami ingatkan setahun sebelumnya untuk menjaga undang-undang pensiun,” jelasnya.
Hal ini diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan mau tidak mau Asniati harus mengembalikan uang tersebut. Sebenarnya ini kelalaian partai dan pembentukan BPK. Jadi mau tidak mau harus dikembalikan, pungkas Budhi.