BANDUNG, BERITATASATU.COM – Toleransi agama di Indonesia sekali lagi diuji setelah video virus pada larangan penyembahan Gereja STS. Jรกn Rasul di Arcamanik di Bandung. Beberapa penduduk kompleks ekspansi Arcamanic menolak menggunakan Gedung Arcamanika (GSG) multiguna sebagai tempat ibadah, meskipun gereja mengkonfirmasi kepemilikan hukum bangunan tersebut.

Read More : Jokowi Bakal Bentuk Satgas Terpadu Berantas Judi Online

Dalam video yang beredar, massa memprotes ibadat Katolik dan merayakan massa abu pada hari Rabu (3 5. 2015). Acara serupa berlangsung hari Minggu (2/3/2025) dengan persyaratan yang sama.

Nilai massa dievaluasi bahwa GSG Arcamanik adalah perangkat publik (wajah) atau kamar mandi (FASO) yang tidak boleh digunakan sebagai ibadah. Namun, Gereja menekankan bahwa bangunan di Jalan Ski Air, Arcamanik, Kota Bandung, adalah kontribusi hukum milik Asosiasi Gereja Amal Katolik (PBA) Santa Odilia sejak Juni 2024 setelah menyumbangkannya kepada Pastor Yosep Gandi yang membelinya dari PT Bale Endah.

Dewan Pusat Asosiasi Sarjana Katolik Indonesia (PP ISKA) meminta pihak -pihak terkait untuk menyelenggarakan dialog untuk mengakhiri kontroversi ini. Ketua PP Iska, Luky Yusgantoro, menekankan bahwa status hukum GSG harus ditentukan berdasarkan dokumen resmi kepada pemilik. Luky juga mendesak pemerintah Bandung untuk segera campur tangan.

“Penolakan ini telah terjadi beberapa kali, tetapi perhatian pemerintah tampaknya kurang serius. Negara harus hadir dengan sikap tegas untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah konflik antara agama percaya agama,” katanya.

PP ISKA Inter -rix Hubungan Dialog Presidium, Resta Hapsari, meminta publik untuk tetap dan menghindari provokasi.

“Indonesia adalah negara keragaman agama. Seharusnya tidak ada pihak yang merasa lebih tinggi dan tekanan pada kelompok lain,” katanya.

Wakil Ketua Pemuda Katolik Jawa Barat Padro Francisco menekankan bahwa Arcamanik GSG adalah keuntungan hukum Santa Odilia dengan sertifikat kepemilikan. Oleh karena itu, penolakan ibadah saat ini tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan mencerminkan tekanan pada kebebasan beragama.

Read More : Cermati Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024

Pemuda Katolik Jawa Barat meminta Kementerian Agama, terutama CEO Pedoman Katolik untuk campur tangan dalam solusi masalah ini. Mereka juga berkoordinasi dengan masyarakat sipil untuk mengawasi kasus ini sehingga mereka tidak menyentuh lebih lanjut.

โ€œNegara harus hadir untuk melindungi hak untuk memberikan warga negara tanpa diskriminasi.

Asosiasi Mahasiswa Katolik di Indonesia di Republik (PMKRI) mengevaluasi pembatasan hak untuk menyembah Pasal 28E (2). 1 Konstitusi 1945, yang menjamin kebebasan beragama. Mereka mengutuk semua bentuk diskriminasi dan meminta pemerintah Bandung untuk memastikan perlindungan penuh terhadap hak -hak fundamental warga negara.

“Negara harus hadir dalam mempertahankan kebebasan beragama untuk menciptakan harmoni dalam kehidupan sosial,” kata Pmkri dalam pernyataannya.

Kasus penolakan ibadah di Arcamanik menunjukkan bahwa masih ada tantangan dalam mempertahankan toleransi agama di Indonesia. Dialog pemerintah, kepastian hukum, dan sikap yang ketat sangat diperlukan untuk tidak mengulangi kasus serupa dan mempertahankan prinsip kebebasan beragama.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *