Jakarta, Beritatu.com – Polisi menangkap dua penjual kosmetik ilegal, yang dengan miliaran Rupe, MS (35) dan R (37) memulai Jalan Kemng Utara RW 01/RT 013, Mampang Papatan, South -Jakartai pada Kamis (2/13/2025).

Read More : Anak Isa Bajuri Diduga Alami Kekerasan, Kemaluannya sampai Berdarah

“Penangkapan ini dimulai dengan laporan kosmetik yang tanpa izin pemasaran dan kemudian diselidiki,” kata Polisi Metro Jakarta, AKP, Indra Darmawan, jurnalis Jakarta (24/24/2012).

Indra menjelaskan bahwa reporter, yang juga pelanggan kosmetik dengan surat awal MF (21), menduga bahwa produk yang dibeli tidak dilengkapi dengan instruksi bahasa, Pusat Pengendalian Obat dan Makanan (BBPOM) dan informasi kebidanan.

Reporter itu kemudian melaporkan seorang penjual kosmetik yang berada di toko resmi, bahkan dibuat di Polisi Metro South -jakartai.

“Kami berasumsi bahwa produk kosmetik tidak diizinkan. Hasil investigasi menunjukkan bahwa barang tersebut dikirim melalui layanan transportasi JNE yang ditujukan ke Barat -java Bekasi,” katanya.

Bahan kosmetik online modus operandi yang diduga dibeli di Asemka, West -jakarta, dalam bentuk krim siang dan malam, dan kira -kira. 25 kilogram serum dan toner.

Tersangka mengklaim telah melakukan bisnis ini karena dia bekerja di bidang yang sama, jadi dia memutuskan untuk membuka bisnisnya sendiri.

Tersangka melepas krim siang dan malam hari dan membungkusnya dalam wadah. Hasil pengemasan dijual dengan harga murah, yaitu HN 15 hingga RP. 35.000 dan HN 30 untuk Rp. 60.000.

Read More : Gading dan Gisel Didoakan Rujuk, Roy Marten: Saya No Komen

“Bukti yang disita berisi 89 paket HN 15, 36 HN 30 paket, alat pengemasan seperti gunting, pipa, kardus dan serum,” jelasnya.

Selama bisnis ilegal 1,5 tahun ini, tersangka berhasil mencapai sekitar 1 miliar RP pada 1,5 miliar RP, rata -rata 60 juta rp hingga 100 juta RP.

Kasus ini terdaftar di LPB/254/I/2025/SPKT/Metro Jakarta Police/Metro Jaya Police Report, yang dilaporkan pada 21 Januari 2025.

Tersangka dituduh Pasal 138 UU 2023 dari Undang -Undang 2023 tentang Kesehatan dan Pasal 8, bekerja sama dengan Pasal 82 tahun 1999. Ini terancam dengan maksimal 12 tahun penjara atau hingga 5 miliar RP.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *