Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Kendal berinisial HH terkait kasus penipuan dengan dalih menekan tombol love di aplikasi Tiktok.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, HH sengaja membuat akun TikTok palsu dan menggunakan profil seorang publik figur. Dalam postingan tersebut, HH memberikan donasi sebesar Rp 50 juta kepada mereka yang mengklik tombol love pada postingan tersebut. Karena itu, korban tergoda, mengikuti dan menekan tanda love di akun palsu tersebut, ujarnya saat dihubungi, Rabu (16/10/2024).

HH kemudian mengarahkan target ke WhatsApp untuk meminta hadiah. Ia kemudian meminta korban mengirimkan uang pengelolaan ke https://help-online-tunai.blogspot.com/2024/09/ Selamat-anda-besar.html. “Setelah menerima sejumlah uang, pelaku memblokir pesan-pesan pelaku kepada korban,” ujarnya.

Ade Ary tidak membeberkan berapa besaran keuntungan yang diperoleh HH. Ia hanya mengatakan, cara tersebut sudah dilakukan HH sejak Januari 2024. Korbannya ratusan, ujarnya.

Atas perbuatannya itu, HH dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 28 ayat. 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik.

 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *