Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pelaku usaha meminta pemerintah merelaksasi formulir pajak penghasilan (PPh) ke-21. Langkah tersebut dilakukan untuk merangsang konsumsi masyarakat dan mengantisipasi tekanan terhadap industri.
Ann Patricia Sutanto, Ketua Departemen Perdagangan Asosiasi Pengusaha Indonesia, mengatakan langkah ini bisa dilakukan di masa pandemi Covid-19 ketika kondisi perekonomian mendukung.
“Waktu resesi ya, karena sekarang kontraksi. Tapi kalau sudah normal, akan kembali normal. Saat pandemi juga sama, dan ada insentif dari pemerintah. Bukan itu tujuannya bagi pengusaha. , itu untuk pekerja,” kata Ann, Rabu (30/10/2024) di Kantor Kementerian Perekonomian.
PPh 21 Berlaku bagi penghasilan yang dapat diatribusikan kepada perorangan yang berkaitan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan yang dipromosikan oleh pemerintah.
PPh Pasal 21 merupakan pajak atas penghasilan yang berkaitan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dibayar oleh pemerintah melalui alokasi anggaran yang ditetapkan dalam UU APBN.
“Kami tanyakan kepada pemerintah apa yang dibutuhkan. Salah satunya di saat kontraksi seperti PTKP atau kenaikan PNBP atau penghapusan PPh 21.”
Sebelumnya, pemerintah menerapkan insentif tersebut pada awal pandemi Covid-19, namun setelah disahkannya Peraturan Keuangan Nomor 2022 (PMK) tentang Keringanan Pajak bagi Wajib Pajak yang terdampak pandemi Covid-19, insentif tersebut tidak diperpanjang. .
“Itulah mengapa penyakit ini diperlakukan seperti pandemi oleh pemerintah,” kata Ann.
Menurutnya, hal ini akan mendorong masyarakat untuk memanfaatkan resor tersebut. Uang hasil libur PPh ini bisa dimanfaatkan masyarakat untuk berbelanja sehingga berdampak domino terhadap perkembangan perekonomian nasional. Selain itu, konsumsi masyarakat menjadi penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi nasional.
“Mendorong konsumen adalah langkah yang tepat, karena kita melakukannya dan berhasil. Itu juga bisa kembali membasahi perekonomian. PPh 21 tidak dipungut pemerintah, tapi para pekerja sendiri bisa memproduksi lebih banyak untuk kebutuhan sehari-hari atau membeli barang.” Anne.
Ia mengatakan, usulan tersebut sudah dikirimkan ke Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut dia, usulan tersebut sudah diterima namun masih didalami pemerintah.
“Sebenarnya Apindo sudah menyinggung hal itu saat bertemu dengan Kementerian Keuangan. Kami informasikan kepada Pak Aerlanga (Menteri Koordinator Perekonomian) dan hal itu sudah dikonfirmasi.”