Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id- Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno resmi mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPR periode 2019-2024 untuk mengikuti Pilgub Jakarta 2024 dan juga mengundurkan diri dari keanggotaan DPR periode 2024-2029.
Pengunduran diri tersebut diproses oleh Sekretariat Jenderal (Setgen) DPR melalui surat pernyataan nomor 388.F/KD/8/2024 tanggal 27 Agustus 2024. “Ya, memang kami memberikan pernyataan bahwa Pak Rano mengajukan pengunduran diri. Surat,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Dalam surat yang ditandatangani Indra, Rano Karno menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPR periode 2019-2024. “Anggota DPR nomor urut 227 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024 itu mengajukan pengunduran diri dan sedang dalam proses pemberhentian sebagai anggota DPR,” bunyi surat itu. .
Ia mengatakan, pengunduran diri juga bisa berlaku bagi anggota DPR periode 2024-2029, sejak Rano Karno terpilih kembali menjadi anggota DPR pada pemilu legislatif 2024, meski PDIP mengutarakan keputusannya setelah surat dilayangkan KPU. “Iya juga tidak harus ikut pelantikan masa jabatan baru, tapi itu terkait surat partai ke KPU,” ujarnya.
Pasangan bakal calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung-Rano Karno pada 28 Agustus 2024 tercatat sebagai pasangan pertama yang mendaftar di KPU DKI Jakarta.