Sidoarjo, prestasikaryamandiri.co.id – Pengemudi Fortuner Agung Cahyono yang menabrak anak berusia 2 tahun hingga tewas di sebuah kompleks perumahan di Crian, Sidoarjo, Jawa Timur, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah Divisi Lalu Lintas Polres Sidoarjo mengusut kasus tersebut, Senin (27/5/2024) sore.
Kabag Lalu Lintas Polres Sidoarjo Gakkum AKP Oni Purnomo mengatakan, setelah peninjauan kasus tersebut pada Senin sore, pihaknya telah menetapkan Agung Kahyono, pengemudi Fortuner, sebagai tersangka dan akan dikenakan Pasal 310(4) No. .22 Tahun 2009 .
“Kami akan sepakat dengan penyidik mengenai penahanan tersebut, karena kewenangan penahanan ada di tangan penyidik,” kata Oni.
Mereka mengatakan, dalam UU Lalu Lintas Jalan, klausul yang digunakan untuk menuntut pengemudi kendaraan jika terjadi kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa adalah klausul kelalaian pengemudi. Sementara rencananya, orang tua korban juga akan melakukan pemeriksaan.
“Kami belum mengundang orang tua almarhum, namun rencananya kami akan mengundang mereka setelah hari duka berakhir,” jelas Oni.
Sebelumnya, seorang anak berusia 2 tahun berinisial YK meninggal dunia setelah ditabrak Fortuner di Perumahan Quality Riverside, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur pada Sabtu (25/5/2024) sore. Saat itu, sayang Y.K. sedang bermain di taman dan tiba-tiba berlari ke jalan.
Bersamaan dengan itu, muncul mobil Fortuner yang dikendarai Agung Kahyono (32 tahun) yang berada di samping almarhum. Diduga karena tidak waspada, pengemudi tidak memperhatikan bayi tersebut dan langsung menabraknya sebelum terlindas dan terseret sejauh 2 meter. Akibat kejadian tersebut, bayi malang tersebut mengalami luka serius dan meninggal dunia di lokasi kejadian.