Sidoarjo, prestasikaryamandiri.co.id – Pengemudi beruntung Agung Kahiono yang menabrak seorang anak berusia 2 tahun di sebuah bangunan perumahan hingga meninggal dunia, masih dalam pemeriksaan di Kantor Satuan Lalu Lintas Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. Pengemudi terancam hukuman Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan (ZPU ZLAJ) dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Kanit Lalu Lintas Polres Sidoarjo Gakun Oni Purnomo mengatakan, kecelakaan yang menimbulkan korban jiwa, baik di jalan umum maupun jalan khusus saat orang sedang menyeberang jalan, berarti pelakunya bisa mengandalkan UU LLAJ.

“Kalau dari UU Jalan dan UU Angkutan Jalan, baik itu jalan umum maupun jalan pribadi, sepanjang ada orang yang melewatinya, kita tetap bisa menggunakan pasal-pasal UU Jalan,” kata Oni, Senin (27/ 5/2024).

Oney mengatakan, dari hasil pemeriksaan awal, sang pengemudi mengaku tidak melihat anak kecil itu berlarian di jalan raya saat terjadi kecelakaan. Meski pelaku mengaku tidak melihatnya, polisi akan melihat rekaman CCTV. Mereka akan menyampaikan hasil ujiannya setelah mengadakan mata pelajaran terlebih dahulu.

Sebelumnya, seorang anak berusia 2 tahun dengan gejala awal YK meninggal dunia setelah ditabrak mobil Fortuner di Kompleks Perumahan Quality Riverside, Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, pada Sabtu (25/5/2024) sore. Saat itu, YK muda sedang bermain di taman dan tiba-tiba berlari ke jalan raya.

Bersamaan dengan itu, muncul mobil Fortuner yang dikendarai Agung Kahiono (32 tahun) yang merupakan tetangga korban.

Diduga karena kurang perhatian, pengemudi tidak melihat anak tersebut dan langsung menabraknya hingga terjatuh dan terseret sejauh 2 meter. Akibat kejadian tersebut, anak malang ini mengalami luka berat dan meninggal dunia di tempat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *