Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Tabungan Perumahan Takyat (Tapera) bisa menjadi solusi menjembatani kesenjangan kebutuhan perumahan atau resesi, meski bukan yang terpenting. Program ini akan mengurangi gaji pekerja sebesar 3% dalam batas APBN yang terbatas untuk pembangunan rumah masyarakat miskin.

“Tapera itu salah satu cara untuk mengurangi return, tapi bukan yang terpenting,” kata Ketua Umum Asosiasi Pengembang Real Estate Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah kepada prestasikaryamandiri.co.id di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu. 29/5/2024).

Menurut Junaidi, keikutsertaan Tapera ini merupakan upaya pemerintah membantu masyarakat miskin (MBR) untuk mendapatkan rumah. Memang kalau dilihat ada kolaborasi yang membantu MBR karena kekuatan APBN mungkin terbatas dan perlu peran serta semua pihak,” ujarnya.

Namun, Junaidi menilai aturan terkait Tapera tidak sesuai dengan masyarakat. Ia mengatakan, masih banyak yang belum memahami atau belum menerima informasi tersebut. “Saya kira ini penting, kita butuh bantuan yang sangat besar, terutama dari pemerintah atau BP Tapera,” ujarnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menandatangani Undang-Undang Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Dana Uang Negara.

Besarnya simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta bekerja dan penghasilan peserta wiraswasta. Pengusaha menyumbang 0,5% dan pekerja 2,5%.

Pasal 7 menjelaskan rincian pegawai yang termasuk dalam syarat, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS), ASN, TNI/Polri, Pegawai Negeri Sipil, Pegawai BUMN/BUMD, Pegawai Negeri Sipil Tanggungan, Wiraswasta (Pekerja Lepas).

Sesuai Pasal 68 PP Nomor 25 Tahun 2020 disebutkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya di BP Tapera paling singkat 7 tahun sejak tanggal bekerja. Artinya, pendaftaran keikutsertaan Dana Tapera harus dilakukan paling lambat tahun 2027.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *