Lampung, prestasikaryamandiri.co.id – Polres Metro menangkap pengedar narkoba di kalangan remaja, Kota Metro, Lampung. Penggeledahan di rumah penyerang mengakibatkan polisi menyita ribuan obat-obatan terlarang seperti tramadol tanpa izin edar.

Pelaku mengaku memasok berbagai jenis obat-obatan terlarang kepada mahasiswa Kota Metro. Ronaldo, 22 tahun, ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Metropolitan (Satrusnarcoba) Lampung dengan tuduhan menjadi pengedar narkoba.

Pelaku ditangkap polisi saat melewati Jalan Letjen Suprapto di Desa Margorejo, Kecamatan Metro Selatan, Lampung. Polisi menemukan ratusan obat-obatan terlarang di dalam tas yang dilemparkan pelaku.

Polisi menyita ratusan obat-obatan terlarang termasuk Tramadol, Dumolide Nitrazepam dan Cipras Alprazolam.

Polisi kemudian menggerebek rumah tersangka di kawasan Metro Timur dan memantau perkembangannya. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan ribuan obat-obatan terlarang.

Barang bukti obat terlarang yang disita saat penangkapan tersangka adalah 61 tablet Dumolide Nitrazepam, 61 tablet Alprazolam, dan 3.277 tablet Tramadol. Polisi juga menyita sebuah iPhone dan sepeda motor milik pelaku kejahatan.

Pelaku mengaku kepada polisi bahwa ia membeli narkoba secara ilegal dari seorang rekannya di Tangerang, Provinsi Banten. Penyerang mengatakan bahwa dia telah memasok obat-obatan terlarang kepada banyak remaja dan pelajar di kota metro.

Kepala Seksi Anti Narkoba Polda Metro Irjen Hendra Abdurrahman S mengatakan, tersangka ditangkap Bhabingam Thibmas Polsek Metro Barat yang sedang berpatroli di kawasan Metro Selatan.

Saat itulah Polsek Metro Barat Bhabingamtibmas melihat para pelaku melemparkan tas tersebut ke pinggir jalan. Seorang anggota Bhabingamtibmas yang mencurigakan mencegat sepeda motor yang dikendarai pelaku, kata Iptu Hendra, Jumat (31/5). /2024).

Iptu Hendra menjelaskan, usai menghentikan sepeda motor pelaku, anggota Bhabingamthibmas meminta pelaku mengambil kembali tasnya.

Iptu Hendra mengatakan, “Saat tas dibuka ternyata berisi obat-obatan terlarang. Tramadol, Alprazolam dan Dumolide Nitrazepam.”

Polisi kini berupaya menangkap tersangka dalam insiden tersebut. Tersangka kini diamankan Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pelakunya dijerat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *