Demar, Berijsatu.kat – Seorang Pengangkut Pesantren (Ponaps) Jawa Tengah, Jawa Tengah, bersama santrinya divonis 1 tahun penjara. Operasi tidak etis ini dilakukan terhadap puluhan mahasiswa selama bertahun-tahun.
Read More : IHSG Hari Ini Berbalik Melemah setelah Dibuka Menguat
Sore harinya (10/2 // 2220224) Pengadilan Negeri Deprod memutuskan untuk menutup. Dalam laporan tersebut, hakim mengajukan permohonan keringanan kepada kuasa hukum terdakwa, Mahkamah Agung yang mengajukan permohonan keringanan.
Juri memvonis Ossya Obaja Pojijas 1 15 tahun penjara dan denda hingga Rp. Keputusan ini diklaim oleh Jaksa Wilayah Sukawas, Eddy Smaryan, Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mahkamah Agung menyatakan Pasal 2 dilanggar. Pasal 1, Pasal 2, dan ()) Undang-Undang Nomor 1 17 1 17 Tahun 201 tentang Perlindungan Anak.
Menurut ADI, berdasarkan kesaksian pagi hari, pelecehan tersebut terjadi pada tahun 2019 hingga 2023 hingga 2023. Padahal pengadilan sudah memberi kesaksian dan berumur dua tahun.
Bozilla tidak mau mengakui perbuatannya terhadap terdakwa. Ada korban di bawah umur dan tindakan perlawanan terhadap dunia kepausan,” kata Adi.
Menurut ADI, Ma Mode meminta siswa untuk mempengaruhi tubuhnya. Dalam perjalanannya, terdakwa justru melakukan pelecehan. Selain dipaksa menjaga alat kelaminnya, beberapa korban juga mengalami kekerasan seksual.
Read More : OTK Beraksi di Paniai Papua, Sopir Angkot Terluka dan Tukang Ojek Tewas
Salah satu orang tua korban mengaku masih marah kepada Mahkamah Agung. Ia berharap Mai diberikan keseriusan lebih karena telah merusak masa depan putranya dan melukai belasan siswanya.
Di saat terjadi pelecehan seksual, Dewan Pesantren membuat marah dunia dan mengejutkan banyak pihak. Akibatnya, pesantren tempat para terdakwa menaungi ratusan santri di kawasan Mijan kini ditutup.