Jakarta, Beritasatu.com – Analis konstruksi kota Nirwono Joga memberikan tanggapannya kepada Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming atas rencana prioritas pemerintahan Raka, khususnya rencana pembangunan 3 juta unit rumah. Nirwono mengatakan penting untuk menyiapkan rencana umum yang jelas dan rinci sebelum memulai proyek ini.
Read More : Melihat Pameran Jembatan Persaudaraan Indonesia-Saudi di Istiqlal
“Hal pertama yang harus dilakukan Kementerian Perumahan dan Perdagangan adalah menyiapkan rencana umum pembangunan 3 juta rumah. Dalam rencana ini, diharapkan 2 juta di pedesaan dan 1 juta di perkotaan.” Nirwono kepada Beritasatu.com, Kamis (7/11/2024).
“Perlu dilakukan pemetaan wilayah tertentu di berbagai wilayah seperti Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan Bali untuk memenuhi kebutuhan perumahan di masing-masing wilayah.”
Menurutnya, dengan adanya peta yang jelas maka pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pengembang akan lebih mudah menentukan lokasi pembangunan rumah berdasarkan kemungkinan anggaran dan ketersediaan lahan di masing-masing daerah.
“Anggaran itu penting untuk diperhatikan. Tanpa rencana yang jelas maka pembangunan akan sulit terlaksana, karena tanggung jawab anggaran tidak hanya ada di pusat, tapi juga pemerintah daerah dan pengembang ikut terlibat,” kata Nirwono.
Ia mengatakan, sebaiknya peta ini dibuat oleh pemerintah daerah, kota, dan kabupaten agar rencana umum dapat disusun secara detail dan proses pembangunan lebih terstruktur.
Read More : Wapres Gibran Sebut Titiek Soeharto Ketua Komisi Paling Sakti
“Misalnya dari 2 juta rumah yang dibangun di perdesaan, harus jelas wilayah mana yang akan dibangun di Jawa, Sumatera, Kalimantan, Papua, Sulawesi, Nusa Tenggara, atau Bali. Begitu pula untuk 1 juta rumah di perkotaan, daerah. harus dipetakan dengan lokasi tertentu.” katanya.
Menurut Nirwono, peta ini bertujuan untuk memastikan pembangunan perumahan memenuhi kebutuhan masyarakat di setiap daerah.
“Dengan masterplan yang detail, pemerintah dapat memetakan potensi pengembangan kota dan desa, serta berdiskusi dengan pemerintah daerah mengenai ketersediaan lahan dan kebutuhan perumahan masyarakat setempat.”