Jakarta, Beritasatu.com – Kasasi dan peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) bisa dilakukan secara elektronik mulai 1 Mei 2024.

Read More : Puan: MKD Profesional Jatuhkan Sanksi Etik ke Yulius PDIP Soal Kritik Polri di Medsos

Berkas perkara dan peninjauan kembali perkara dikirimkan melalui aplikasi Sistem Informasi Perkara (SIPP) versi 5.5.0 yang diluncurkan Ketua Hakim M. Syarifuddin di Jakarta, Jumat (26/4/2024).

Permohonan kasasi dan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung dapat diajukan seluruhnya secara elektronik, dimulai dengan akta kasasi/peninjauan kembali tertanggal 1 Mei 2024, kata Syarifuddin, Minggu, dikutip dari situs resmi Kantor Pendaftaran Mahkamah Agung di Jakarta. 28/4/2024) disebutkan Antara.

Ia mengatakan, penerapan pengajuan kasasi secara elektronik telah membawa perubahan signifikan pada sistem pemeriksaan perkara di Mahkamah Agung. Dengan kebijakan ini, file dokumen cetakan tidak lagi dikirimkan ke ERA. “Studi kasus menggunakan file kasus (ukuran A dan ukuran B) dalam bentuk dokumen elektronik,” jelasnya.

Menurut dia, sistem elektronik ini memudahkan proses penyidikan perkara dengan memberikan akses terhadap berkas tanpa mengganggu waktu dan tempat. Namun, ia mengingatkan, dokumen elektronik rentan terhadap perubahan atau modifikasi.

Read More : 16 Bulan Jadi Tersangka Kasus Pemerasan ke SYL, Kemana Firli Bahuri?

“Saya ingatkan pentingnya quality control (QC) bagi pendaftar tingkat pertama.

Sementara itu, Panitera MA Heru Pramono mengatakan pengajuan kasasi dan PK secara elektronik merupakan bagian dari penerapan peradilan online yang merupakan salah satu program prioritas modernisasi penanganan perkara sebagaimana tertuang dalam Cetak Biru Reformasi Peradilan (2010-2035). . ).

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *