Jakarta, Beritasatu.com – Pengadilan Korupsi (Tipikor) dari Pengadilan Jakarta Tengah telah menolak pengecualian mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dalam dugaan kasus korupsi impor gula.
Read More : Peringatan Hakordia 2024, Ketua DPR Ajak Pemuda Turut Aktif Perangi Korupsi
“Kepuasan, di mana keberatan penasihat hukum dari tersangka Thomas Trikasih Lembong disebutkan, tidak dapat diterima,” kata panel juri, Denni Arsan Fatrika, dalam sidang pada hari Kamis (13-3/2025).
Panel anggota juri menilai bahwa keberatan Tom Lembong tidak relevan karena mereka telah menyentuh subjek kasus ini. Selain itu, dakwaan dianggap memiliki persyaratan formal dan material, karena disusun sepenuhnya, hati -hati dan jelas.
“Jaksa Penuntut Umum memerintahkan penyelidikan kasus untuk melanjutkan atas nama Thomas Trikasih Lembong berdasarkan dakwaan,” kata Denni.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (jaksa penuntut umum) menuduh Tom Lembong membahayakan negara bagian Rp578 miliar dalam kasus korupsi impor gula yang diduga. Dakwaan dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Korupsi Jakarta Tengah pada hari Kamis (6/3/2025).
“Bahwa terdakwa Thomas Trikasih Lembong, sementara ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, telah berkomitmen atau berpartisipasi dalam melakukan tindakan dengan memperkaya diri mereka sendiri, orang lain, atau perusahaan, yang mengakibatkan kerugian finansial negara bagian 515,4 miliar dari total negara.
Read More : Situasi Politik Stabil Jadi Faktor Pendukung Publik Puas 100 Hari Kerja Prabowo-Gibran
Tom Lembong dituduh melanggar Pasal 2 bagian (1) dari Junkto Pasal 18 Hukum Nomor 31 tahun 1999 sehubungan dengan pemusnahan korupsi, yang diubah oleh Undang -Undang 20 tahun 2001 dan paragraf Pasal 55 (1) dari Kode Hukum Pidana ke -1.
Kasus Tom Lembong berada dalam sorotan publik, karena melibatkan seorang mantan perwira negara bagian tinggi dalam praktik korupsi yang memiliki dampak luas pada ekonomi nasional.