New York, prestasikaryamandiri.co.id – Pengadilan di New York, AS, pada Jumat (26/04/2024) mengumumkan akan mengekstradisi 30 barang antik hasil penjarahan atau transaksi ilegal ke Indonesia dan Kamboja. Pedagang dan penyelundup Amerika. adalah, dikembalikan. . Menurut Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, barang antik tersebut bernilai total US$3 juta atau sekitar 48 miliar rupiah.

Bragg mengatakan, dia mengembalikan 27 barang antik ke Phnom Penh, Kamboja, dan tiga ke Jakarta. Barang antik yang dikembalikan antara lain perunggu dewa Siwa dalam agama Hindu yang dijarah dari Kamboja dan relief batu dua patung Kerajaan Majapahit (abad 13-16) yang dicuri dari Indonesia.

Bragg menuduh pedagang seni India-Amerika Subhash Kapoor dan Nancy Wiener dari Amerika melakukan perdagangan barang antik ilegal.

Kapoor, yang dituduh menjalankan jaringan penyelundupan barang curian ke Asia Tenggara untuk dijual di galerinya di Manhattan, telah menjadi sasaran penyelidikan pengadilan AS.

Kapoor yang ditangkap di Jerman pada tahun 2011 kemudian diekstradisi ke India dan diadili pada November 2022 dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.

Kapoor membantah tuduhan AS melakukan konspirasi untuk memperdagangkan karya seni curian. “Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg.

Sementara itu, Wiener, yang dihukum pada tahun 2021 karena menjual karya seni curian, mencoba menjual perunggu Siwa, akhirnya menyumbangkan barang antik tersebut ke Museum Seni Denver, Colorado pada tahun 2007.

Barang antik tersebut akhirnya disita oleh pengadilan New York pada tahun 2023.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *