Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Kuasa hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Bidang Pencegahan Kriminal Polri, Komjen Wahyu Widada, dan Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan.
Surat tersebut berisi permintaan agar Mabes Polri melakukan penyidikan tersendiri atas kasus pembunuhan Vina Dwi Arsita dan Muhammad Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon, Jawa Barat pada 2016.
“Makanya surat ini kami kirimkan untuk membuat kasus khusus di sini, tiga surat. Pertama surat kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, yang kedua kepada Kepala Badan Reserse Kriminal Polri. Yang ketiga kepada Kapolri. ,” kata Marwan kepada wartawan di Bareskrim Polri, China (6/6/2024).
Menurut Marwan, pihaknya meminta nama khusus karena tidak setuju dengan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka. Soalnya Pegi Setiawan bukanlah Pegi alias Perong yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Jadi berdasarkan putusan pengadilan delapan narapidana yang divonis bersalah, DPO dalam putusan itu adalah Andi, Dani, dan Pegi Perong, ujarnya.
Menurut Marwan, perilaku Pegi tidak sama dengan yang ditetapkan DPO Polda Jabar, yakni berambut, berusia 22 tahun pada 2016, dan berdomisili di Banjarwangun.
Kali ini, yang ditangkap berambut keriting, berusia 28 tahun, dan tidak berdomisili di Banjarwangun melainkan di Kempompongan, Cirebon. Dan dalam putusan Pengadilan Negeri Cirebon, dari 11 terdakwa tidak ada satupun yang menggunakan sepeda motor Suzuki Smash 7.
Belakangan, seorang saksi bernama Aep mengatakan Pegi Setiawan menggunakan sepeda motor Suzuki Smash.
Demikian pertanyaan yang dilontarkan kuasa hukum Pegi kepada Polda Jabar. Marawan berharap DPR transparan dan menangani kasus-kasus khusus yang melibatkan Propam, Irjen, Inspektur, dan Penyidik.
Usai mengirimkan surat, pengacara menunggu jawaban dari Mabes Polri.
“Persoalan ini sudah dibacakan. Biasanya dalam waktu 14 hari sudah ada penuntutan atau dakwaan. Saya berharap dalam seminggu ke depan sudah disiapkan perkara khusus,” imbuhnya.