Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah menegaskan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada tahun 2025 mempertimbangkan keberlanjutan fiskal. Kenaikan tarif PPN didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Read More : Pasar Farmasi Indonesia Tumbuh 2,5 Persen pada Kuartal I 2024

“Semua sudah diperhitungkan, target penerimaannya, komponennya apa saja, sudah detail,” kata Sucivijono Mogierso, Sekretaris Koordinator Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Kamis (25/07/2024), seperti dilansir Investor Sehari-hari.

Pasal 7 UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menyebutkan tarif PPN 11% mulai berlaku mulai 1 April 2022. Sedangkan tarif PPN 12% mulai berlaku setelah 1 Januari 2022.

APBN tahun 2025 bersifat transisi dan merupakan APBN baseline karena memberikan peluang bagi pemerintahan baru untuk menjalankan program kerja.  

Berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPR dan Pemerintah mengenai kerangka makroekonomi kebijakan fiskal tahun 2025, disepakati defisit fiskal makro tahun 2025 sebesar 2,29%-2,82% dari produk domestik bruto (PDB) sebesar 2,45. %-2,82% dari PDB sebelumnya.  Pendapatan negara sebesar 12,3% -12,36% PDB, Belanja Negara sebesar 14,59% -15,18% PDB dan keseimbangan primer sebesar 0,15% -0,61% PDB. “Kalau dipikir-pikir, ini menjadi dasar untuk berpose. “Jadi sudah diperhitungkan dan prosesnya lama,” jelas Sucivizono.

Read More : SOLA Seakan Tertimpa Durian Runtuh Akibat Banyak Proyek Pembangunan Jalan

Lebih lanjut, dia mengatakan, PPN sebesar 12% akan ditetapkan oleh pemerintahan pimpinan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Selanjutnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini menunjuk Thomas Ziwandono sebagai Menteri Keuangan kedua. “Jadi formal, biasanya ada pelatihannya. “Jadi menurut saya transisinya akan lebih baik dan lancar,” kata Sucivizono.

Sebelumnya, tim pendukung Menteri Koordinator Perekonomian Raden Parde menilai elastisitas kenaikan tarif PPN konsumsi sebesar 1% tidak terlalu besar. Bagaimana pendapatan pemerintah dari kenaikan pajak diharapkan dapat dibelanjakan pada masyarakat kelas menengah ke bawah. “Jadi dampaknya terhadap biaya tidak terlalu besar. Raden mengatakan, kami berharap pemerintah mengembalikan pendapatan tersebut kepada masyarakat.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *