Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Direktur Center for Economic and Legal Research (Celios) Nailul Huda mendorong pemerintah menerapkan kebijakan yang lebih mendukung daya beli masyarakat. Hal ini sebagai respons terhadap rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai tahun 2025 yang diperkirakan akan melemahkan daya beli.

Pemerintah seharusnya mengambil kebijakan yang mendukung daya beli masyarakat, bukan menekan daya beli, kata Nailul Huda, dilansir Antara, Jumat (15 November 2024).

Ia mengatakan, rencana kenaikan PPN pada tahun depan merupakan langkah yang kurang tepat mengingat daya beli masyarakat masih dalam kondisi rapuh.

Menurut dia, penerapan tarif PPN 12% berisiko mengurangi pendapatan masyarakat yang dapat digunakan untuk konsumsi (disposable income). Hal ini dinilai bertentangan dengan upaya mendukung pertumbuhan ekonomi.

Huda berharap pemerintah mempertimbangkan kembali keputusan menaikkan PPN menjadi 12% pada tahun depan. Ia mengusulkan agar pemerintah memberikan insentif berupa subsidi konsumsi bagi masyarakat kelas menengah.

Jika kebijakan ini diterapkan, menurutnya konsumsi rumah tangga akan mudah terganggu. Dalam jangka pendek, hal ini mungkin juga berdampak negatif terhadap stabilitas makroekonomi.

Sementara itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan terus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang (UU).

Peningkatan tersebut salah satu penyebabnya adalah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), agar tetap mampu merespons berbagai krisis.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *