Jakarta, Beritasatu.com – Pendidikan pesantren kini resmi diakui negara, dengan diundangkannya Undang-undang Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, menjamin kesetaraan bagi santri tanpa harus lulus ujian yang setara.

Read More : Tri Hita Karana Universal Reflection Journey Segera Digelar

Hal itu diungkapkan Sekretaris Majelis Umat Kristiani, Muhhiddin Khatib, dalam forum bertajuk “Review Draf ke-2 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal Pendidikan Kedinasan Pondok Pesantren”.

“Sebelum berdirinya negara ini, pesantren berperan penting dalam pemberantasan buta huruf dan menyadarkan masyarakat akan pentingnya agama,” kata Muhyiddin. Pengakuan resminya oleh negara hanya melalui UU Akomodasi Islam Nomor 18 Tahun 2019.” Di Jakarta, Kamis (11/7/2024) dikutip dari Antara.

Menurut Muhidi, pesantren kini setara dengan hukum dan pendidikan formal lainnya. Tidak ada yang meragukan keabsahan ijazah pesantren.

“Dengan adanya UU Pesantren, semua pihak harus mengakui keabsahan ijazah pesantren dan tidak bisa menolaknya karena melanggar hukum.”

Melalui Undang-Undang Pesantren, pendidikan pesantren diakui sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional, dan lulusannya dianggap setara dengan lulusan madrasah, sekolah, atau universitas yang diakui masyarakat Indonesia.

Muhyiddin mengatakan, “Dokumen ini mengatur mekanisme penjaminan mutu pendidikan formal pesantren. “Lulusan pesantren setara dengan lulusan MI, SD, dan Universitas.”

Sementara itu, Direktur Pondok Pesantren Al Anwar Sarang Abdul Ghopur Maimoen mengatakan, kualitas lulusan Pondok Pesantren kini sudah tinggi setelah diakui sepenuhnya oleh negara. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren yang dikembangkan oleh Dewan Kristen bertujuan untuk menjamin hal tersebut.

Read More : Kemendibudristek Lanjutkan Program Bantuan Pemerintah Bidang Kebahasaan dan Kesastraan bagi Komunitas

Segala sesuatu yang berhubungan dengan pesantren harus tetap unik, kata Ghopur. Anggota Dewan Kristen.

Ghopur meminta semua pihak memahami isi UU 18 Pesantren yang akan menjamin kesetaraan nilai tanpa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama melakukan uji kesetaraan antara pesantren formal dan informal. Pendidikan 

Lulusan pesantren berhak membuka pendidikan dan lapangan kerja tanpa takut ditolak karena alasan administratif.

“Secara umum lulusan pesantren dan negeri mempunyai jenjang yang sama. Yang membedakan hanyalah pilihan profesi atau kualifikasinya. Alasan lulusan pesantren tidak lolos pemilu adalah karena masalah administrasi atau legitimasi. ijazah. Ini harus dipahami oleh semua pihak.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *