Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencanangkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di rumah sakit, dengan rumah sakit pendidikan sebagai penyelenggara utama (RSP-PU).
Read More : Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi 3 Kali Pagi Ini
Langkah ini merupakan bagian dari upaya mempercepat kebutuhan tenaga profesional medis untuk mendorong transformasi layanan kesehatan. Hal ini terutama terjadi pada pilar layanan rujukan dan pengembangan sumber daya manusia.
Dr Arianti Anaya, Direktur Jenderal Tenaga Medis, mengatakan sistem pendidikan kedokteran khusus ini akan bekerja sama dengan sistem universitas. Tujuannya adalah menjadikan Indonesia lebih sehat dan berkeadilan. “Melalui proyek rumah sakit ini Kementerian Kesehatan Masyarakat Bertaruh untuk meningkatkan jumlah dokter “Melalui proses kajian di NBTC untuk memenuhi kebutuhan dan mendistribusikan dokter di wilayah yang masih kekurangan,” ujarnya kepada media, Sabtu (10/8/2024).
Dikatakannya, hal ini merupakan langkah Kementerian Kesehatan dalam mengefektifkan distribusi dokter hingga tingkat kabupaten dan kota.
Peserta proyek ini akan mendapatkan berbagai fasilitas. Termasuk keringanan biaya pendidikan, status pegawai RSP-PU, dan bantuan biaya hidup berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per bulan.
Pada periode pendaftaran pertama tahun ini, RS PPDS menerima 52 mahasiswa untuk belajar di 6 program di berbagai rumah sakit:
RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita: Program Studi Penyakit Kardiovaskular (Kuota 10) RS Pusat Otak Nasional: Program Studi Neurologi (ref 10) RS Ortopedi Soeharso: Program Studi Bedah Ortopedi dan Trauma (Kuota 10) RS Anak dan Bersalin Harapan Kita: Kesehatan Anak Prodi (8 kuota) RS Mata Cicendo : Prodi Kesehatan Mata (8 kuota) RS Dhamma Kanker : Prodi Radiasi-Onkologi (6 kuota)
Read More : Tak Hanya di Meja Hijau, Denny Sumargo Juga Siap Hadapi Farhat Abbas di Ring Tinju
Persyaratan calon mahasiswa: Dokter umum dengan pengalaman kerja klinis minimal satu tahun. (tidak termasuk magang) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku. Memiliki Surat Izin Praktek (SIP) yang masih berlaku minimal satu tahun. (Tidak termasuk magang) Durasi) Usia maksimal 35 tahun, memiliki SATUSEHAT SDMKcontaFuncionario (PNS) atau bukan PNS, penempatan pasca studi dikehendaki yaitu petugas akan kembali ke daerah penugasan semula dan bukan PNS, akan ditempatkan di daerah prioritas atau daerah tertinggal dan pulau-pulau (DTPK) sesuai kebutuhan Kementerian Kesehatan
“Persiapkan dirimu. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan dan yang terpenting perhatikan tanggal-tanggal penting,” tambah Dr. Arianti.
Pendaftaran dimulai pada 12 Agustus hingga 8 September 2024, termasuk pembuatan akun. Unggah dokumen dan penyerahan berkas. Peninjauan dan pengumuman hasil seleksi administrasi akan dilakukan pada tanggal 30 September 2024.