JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Panitia Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta membuka pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur (cagub-cawagub) yang maju secara independen mulai 8 Mei hingga 12 Mei 2024.

Kepala Bidang Teknologi Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dodi Wijaya mengatakan, untuk lolos menjadi calon Kagub dan Kawagub Jakarta dari jalur independen harus memenuhi beberapa syarat.

“Salah satunya mendapat bantuan minimal dari 618.968 warga Jakarta yang dibuktikan dengan dukungan elektronik dan KTP,” kata Dodi Wijaya, Senin (5 Juni 2024).

KPU DKI Jakarta akan menggunakan sistem informasi dimana bakal calon hanya perlu membawa beberapa formulir, selebihnya akan diunggah dan diunggah melalui Sistem Informasi Calon (Ceylon) dan sebagian dokumen tersebut akan diserahkan langsung ke kantor KPU DKI Jakarta.

Setelah lolos tahapan tersebut, KPU DKI Jakarta akan melakukan proses verifikasi administratif dan fisik.

“Sampai saat ini belum ada pasangan calon yang mendaftar. Dodi menambahkan, “Namun KPU DKI Jakarta telah menerima usulan dari beberapa kelompok calon potensial, seperti kelompok purnawirawan Komisaris Jenderal Dharma Pongrekun dan calon potensial Noer Fazriencia”.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *