Subang, prestasikaryamandiri.co.id – Dua ahli pencuri sepeda motor diamankan warga usai operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Subang, Jawa Barat.

Kunci “T” dan 1 pistol desa dirampas dari tangan kedua terdakwa. Akibat massa yang marah, polisi menangkap kedua terdakwa, namun dalam pemeriksaan, kedua terdakwa berusaha melarikan diri dan ditembak di bagian kaki.

Dalam beberapa video amatir yang direkam warga, dua orang pencuri menjadi sasaran massa yang marah setelah majikan mereka menggagalkan upaya mereka mencuri sepeda motor seorang tamu hotel. Meski sempat dihadang, banyak warga yang terus memukuli kedua tersangka. Polisi yang akhirnya sampai di lokasi berhasil menyelamatkan kedua terdakwa dari amukan massa yang sangat emosional.

Polisi menemukan pistol buatan negara dengan kunci ‘T’ dan peluru tajam dari kedua terdakwa.

Dari hasil penyelidikan polisi, kedua tersangka diidentifikasi sebagai Ahmed Rizal, 26 tahun, dan Nala Saputera, 23 tahun. Keduanya merupakan warga Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan. Bareskrim Polres Subang telah melakukan operasi pengembangan untuk mencari tersangka lagi. Namun, ketika kedua terdakwa diminta menunjukkan di mana mereka akan menjual barang curian tersebut, mereka mencoba melarikan diri dan ditembak di bagian kaki.

Polisi juga menangkap tersangka lainnya, Fitianto (31 tahun), pemilik sepeda motor curian asal Bojong, Purwakarta, Jawa Barat. Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa kedua pelaku merupakan pencuri sepeda motor khusus di provinsi tersebut. Secara umum, hasil curian di Pulau Sumatera dan Jawa dijual dengan harga Rp 4,5 juta per unit.

Terdakwa juga membawa senjata rakitan untuk menakut-nakuti korban jika korban melawan. Kedua terdakwa didakwa dalam kasus yang sama.

Menurut Kapolres Subang AKBP Eric Indira Sentanu, selain menangkap pelaku, polisi juga menyita beberapa barang bukti seperti sepeda motor terdakwa dan korban, satu pucuk pistol rakitan dengan tiga peluru tajam, dan sebuah kunci pas T. , plat nomor puluhan mobil.

“Penyelidikan lebih lanjut dilakukan dan ditemukan plat nomor 31 dari rumah yang ditinggali kedua orang tersebut. Hasil transaksi tersebut juga diduga dijual dan kemudian disita dan diserahkan kepada AM,” Kapolres Subang, Sabtu ( 20/4/2024 ).

Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Selain menangkap terdakwa, polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti sepeda motor terdakwa dan korban, satu unit pistol rakitan dengan 3 peluru, kunci pas berbentuk T, dan plat nomor puluhan mobil.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *