Asahan, prestasikaryamandiri.co.id – Seorang pria dikeroyok preman setelah kedapatan mengendarai sepeda motor kurir pengantar parsel di Jalan Budi Utomo, Desa Mutiara, Kecamatan Kesaran Timur. , Sumut, Sabtu (20/4/2024) sore.

Beruntung pelaku kejahatan berhasil diselamatkan oleh petugas polisi Rathvit Asahan yang sedang berpatroli di tengah massa yang marah.

Rasort Polres Asahan menyelamatkan pelaku yang berlumuran darah dan tangan terikat tali, dari amukan massa usai dipukul brutal warga. Setelah diinterogasi polisi, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor milik kurir tersebut.

Beberapa warga yang mendengar pengakuannya merasa tersinggung dan kembali mencoba mengadili si pembunuh. Bahkan ketika polisi dibawa ke kantor polisi, massa yang marah terus berusaha mengadili para pelaku. Polisi tidak mampu mencegah warga mengadili pelaku kejahatan.

Tak lama kemudian, polisi yang wajahnya berlumuran darah akhirnya berhasil menyelamatkan pelaku dari massa yang marah dan membawanya ke Mapolres Asahan dengan mobil patroli.

Korban pencurian, Suleiman yang berprofesi sebagai kurir jasa pengiriman mengatakan, pencurian sepeda motor menimpa dirinya di rumah seorang konsumen di kawasan Jalan Garuda, Desa Siombet, Kecamatan Kisaran Timur, dan terjadi saat pengiriman.

Namun saat hendak turun dari mobil untuk menemui pelanggan, tiba-tiba penyerang datang dan langsung merampas sepeda motornya dan membawanya pergi.

Setelah korban mengetahui pencuri telah merampas sepeda motornya, korban mengejar pelaku dan berteriak minta tolong. Warga sekitar dan sejumlah pengguna jalan mendengar teriakan perampokan dan mengejar pelaku hingga terjebak dan dipukuli hingga tewas.

Suleiman mengatakan, “Saya sedang mengantarkan parsel di perempatan Jalan Garuda, tiba-tiba kereta (mesin) saya langsung lepas kendali. Pelakunya laki-laki. Saat dibawa pergi, saya langsung mengejarnya bersama warga dan kami tangkap di sini dia. “. .

Untuk penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut, tersangka RA warga kawasan Kisaran ditangkap petugas Reskrim Raswert Asahan Polda Sumut.

Sementara itu, korban perampokan Suleiman langsung menyampaikan laporan resmi ke Mapolres Asahan, Sumut. Terdakwa pun terancam ancaman hukuman hingga lima tahun penjara atas dakwaan pencurian.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *