Iakarta, Beritasatu.com – Hakim -hakim Pengadilan Pusat Korupsi Jasamarga Jalanlaiang Cikampek (JJC) di penjara di penjara dan baik di penjara dan denda dalam penalti Rp250 dalam tiga dari tiga tiga dari tiga masing -masing tiga dari tiga dari tiga Masing -masing dari tiga dari tiga masing -masing tiga dalam tiga bulan penjara.
Read More : KPK Dalami Kebenaran Harta yang Dilaporkan Kepala BPJN Kalbar Dedy Mandarsyah di LHKPN
DD bukan korupsi yang sah dan terbukti secara meyakinkan dalam pembangunan jalan jalan di bin Zaided (MBZ) dan penilaian yang meyakinkan tentang artikel korupsi. 55 KUHP.
Meskipun didasarkan pada Pasal 3 dari Tuduhan Risidira, Pasal 18 dari Undang -Undang Korupsi Juncto Pasal 55 KUHP, terdakwa dinyatakan bersalah.
“Dia mengatakan bahwa DD yang dituduh terbukti secara hukum dan meyakinkan terhadap korupsi bersama sebagai tuduhan subkogasi Pasal 3 Juncto, Pasal 18 Korupsi Korupsi Pasal 55 KUHP. Pengadilan Korupsi Pengadilan Distrik Pusat di Yakarta, pada hari Selasa (30.3.2024).
Menanggapi hakim hakim, penasihat hukum DD, Suppriyadi Ada, mengatakan dia masih berpikir apakah dia menerima keputusan hakim atau banding.
“Kami masih berpikir. Pertama -tama kami akan mempelajari keputusan hakim, kami akan menyajikan hasil Tuan DD, apakah itu mengeluh atau tidak,” kata Supriyadi.
Meskipun penilaian hakim lebih rendah dari hukum saksi dan ahli sebelumnya yang berkaitan dengan unsur hilangnya negara, konspirasi untuk pemenang tender dan tingkat tol MBZ.
Read More : DPR Diminta Segera Kosongkan Rumah Jabatan hingga Akhir Oktober 2024
“Faktanya, fakta -fakta persidangan jelas tidak ditemukan. Ini adalah penyalahgunaan otoritas posisi, jadi tunduk pada Pasal 3,” katanya.
Dia juga mengatakan bahwa tidak ada unsur kerja sama dari fakta -fakta persidangan dan bahwa tidak ada unsur manajemen, tetapi untuk menghormati keputusan hakim, partainya untuk sementara menerima keputusan tersebut.
“Kami akan berbicara tentang langkah -langkah hukum berikut dengan keluarga,” katanya.