JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Penasihat Ahli sekaligus Kapolri Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi menilai putusan penyidikan (PK) kasus Saka Total akan berdampak besar terhadap hasil kasus tersebut. Tujuh orang divonis bersalah dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki.

Aryanto mengatakan, jika putusan PK terkait Saka Tatal diterima, maka tujuh hakim lainnya juga akan tunduk pada PK. Aryanto yakin permohonan mereka akan diterima karena seluruh prosesnya berada dalam sistem peradilan yang sama.

โ€œJika PK ini diterima, maka ketujuh hakim tersebut juga dapat mengajukan PK, dan permohonannya dapat diterima. Hal ini akan memperjelas kesimpangsiuran perkara dan membetulkan temuan-temuan yang dianggap salah,โ€ kata Aryanto saat diwawancarai. BTV diputar pada hari Kamis. (25/7/2024).

Masalahnya hanya bagaimana membuktikannya. Kalau PK dan Saka Tatal dibiarkan bebas, maka semua bisa bebas atau setidaknya mayoritas akan terpengaruh dengan keputusan tersebut, imbuhnya.

Arianto menilai, bukti dan saksi dalam kasus pembunuhan Vina, termasuk yang mengulangi pernyataannya, sepertinya tidak ada kaitannya dengan pembunuhan atau pemerkosaan terhadap tujuh narapidana tersebut.

โ€œDari alat bukti dan bukti yang ada, sepertinya tidak ada bukti bahwa mereka terlibat pembunuhan atau pemerkosaan. Kasus awalnya hanya berupa kecelakaan lalu lintas, kemudian berubah menjadi pembunuhan dan pemerkosaan,โ€ tambah Aryanto. .

Ia berharap putusan PK dapat membawa keadilan bagi Saka Tatal dan tujuh terpidana lainnya yang kini mendekam di penjara.

Diketahui, delapan terdakwa Jaya, Suprianto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Vardana, dan Saka Tatal divonis bersalah oleh pengadilan dalam kasus Vina dan Eki.

Pada tahun 2017, pengadilan kota Sirban menjatuhkan hukuman penjara kepada tujuh orang terdakwa, sementara satu pelaku, Saka Tatal, divonis delapan tahun penjara karena masih muda saat melakukan kejahatan tersebut.

Setelah empat tahun wajib lapor, Saka Total dinyatakan bebas pada Selasa (24/7/2024). Setelah dia dibebaskan sepenuhnya, Saka tidak akan menampakkan dirinya lagi. Namun, mantan narapidana tersebut masih tetap ada.

Oleh karena itu, Saka menghadirkan PK karena tidak bersalah dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki tahun 2016.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *