Ambon, Beritasatu.com – Jaafar Kwairumaratu, mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Timur, ditangkap penyidik Kejaksaan Agung Maluku pada 17 Agustus 2024 setelah buron sejak Februari lalu.
Read More : Tiket Bus AKAP di Terminal Pulo Gebang Naik hingga 30 Persen
Jaafar bersembunyi di sebuah rumah kontrakan di Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Barat, Maluku.
Tim Kejaksaan Maluku yang dipimpin Sofian Saleh, Kepala Kejaksaan Maluku, berhasil menangkap Jaafar tanpa ada perlawanan. Jaafar kini telah dibawa ke Kejaksaan Agung Maluku untuk diambil tindakan hukum lebih lanjut.
Penangkapan terjadi dengan mudah, tanpa adanya perlawanan, kata Sofian, Senin (19/8/2024).
Sofian Saleh mengatakan, Jaafar saat ini ditahan di Rutan Kelas II A Waiheru, Ambon.
“Pak Zafar sekarang berada di Rutan Kelas IIA Waiheru,” ujarnya.
Read More : Kapal Cepat Tenggelam di Perairan Gili Trawangan
Djafar Kwairumaratu terlibat kasus dugaan penyimpangan anggaran belanja langsung dan tidak langsung Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Timur tahun anggaran 2021 yang total anggarannya mencapai Rp 28,8 miliar.
Pengelolaan anggaran ini diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,58 miliar. Selain Jaafar, mantan Bendahara Sekretariat Daerah SBT, Idras Lestaluhu, telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sedang diproses di Pengadilan Tipikor Ambon.