Mataram, Beritasatu.com – Penangkapan pengedar narkoba di Mataram, Nusa Tenggara Barat berubah menjadi peristiwa dramatis ketika saudara salah satu pelaku berusaha melerai pada Selasa (29/10/2024).

Read More : Pimpinan KPK Tak Mau Respons Soal Megawati Minta Penyidik Datang Menghadap

Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Mataram kembali menggeledah peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Mataram. Dalam operasi tersebut, dua tersangka ditangkap di parkiran salah satu hotel di Mataram. 

Terduga pengedar ada dua, masing-masing DRP (35) warga Karang Pule dan FH (36) warga Karang Ujung, Ampenan. Selasa (29/10/2024).

Kepala Satuan Narkoba Polres Mataram AKP Gusti Ngura Bagus Suputra mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan dua tersangka pengedar narkoba.

“Dua orang diduga penjual sabu di parkiran sebuah hotel di Mataram kami menggerebek. Tersangka yang ditangkap adalah DRP (35) asal Karang Pule dan FH (36) asal Karang Ujung, Ampenan,” kata Gust.

DRP, salah satu tersangka, diduga menerima pesanan sabu dari pembeli dengan nilai transaksi awal Rp1,4 juta. Usai menerima uang, DRP mengajak FH ke kawasan Karang Bagu untuk membeli sabu.

“Dalam prosesnya, kedua tersangka menggunakan sabu yang dibeli dan rencananya akan diserahkan kepada pembeli di lokasi yang telah disepakati,” jelas Gusty.

Tim polisi langsung menangkapnya saat hendak melakukan transaksi di parkiran hotel. Polisi menemukan barang bukti berupa sekantong sabu seberat kurang lebih 1,03 gram milik DRP.

Read More : Tingkatkan Kesiapan Tempur, Garda Revolusi Iran Latihan Perang 5 Hari

Selain itu, hasil tes urine terhadap dua orang tersangka positif sabu, kata Gusti.

Usai penangkapan di hotel, tim Satuan Narkoba Polres Mataram terus menggeledah rumah DRP untuk mencari barang bukti lebih lanjut. Namun dalam penggeledahan, adik DRP merasa keberatan dengan penangkapan kakaknya dan berusaha tidak mengganggu pihak berwajib.

Situasi semakin memanas ketika petugas menemukan plastik kosong yang dibuang dari ruangan DRP beserta klipnya yang diduga digunakan untuk kepemilikan narkoba, kata Gusti.

Adik DRP yang datang ke kantor polisi akhirnya diperiksa dan dilakukan tes urine. Hasil tes narkobanya negatif sehingga langsung dipulangkan. Sementara itu, akan dilakukan penindakan lebih lanjut terhadap dua tersangka utama DRP dan FH.

“Kedua terdakwa dikenakan Pasal 1 Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa barangsiapa secara melawan hukum atau melawan hukum memiliki, memiliki, menguasai, atau memasok obat-obatan jenis tertentu, paling singkat 4 tahun dan pidana penjara paling lama 12 tahun. tahun,” pungkas Gusti.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *