Lumajang, prestasikaryamandiri.co.id – Polres Lumajang berhasil menemukan lima lokasi ladang ganja di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), Kabupaten Lumajang. Dalam operasi ini, polisi mengamankan 4.338 pohon ganja dan menetapkan dua tersangka penanam ganja.

Suwari (36) dan Juma’at (52) merupakan keduanya yang ditangkap karena dicurigai. Keduanya tinggal di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Lumajang. Berdasarkan keterangan Suwari, ia mendapat bibit ganja dari seorang pria bernama Edy yang menyuruhnya menanam di lima ladang di kawasan TNBTS dengan biaya tertentu. Namun Suwari dan Juma’at belum menerima pembayaran yang dijanjikan meski sudah satu kali perbaikan.

“Lima petak sudah ditanam. Kami panen satu kali dan hasilnya dititipkan ke Pak Edy, tapi kami belum dibayar. “Kami janjikan Rp 4 juta per kilogram,” kata Suwari, Jumat (11/1/2024).

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menjelaskan, kedua tersangka berperan sebagai pekebun dalam jaringan tersebut. Akibat UU tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun hingga pidana mati.

Rofik juga mengatakan, Edy, pelaku utama penyuplai benih ganja, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tugas mereka hanya menanam tanaman ganja. Sementara produsen utama yang memasok benih sudah ditemukan petugas perlindungan data dan sedang dicari, kata Rofik.

Sebelumnya, dalam upaya melanjutkan kasus tersebut, polisi bersama rekan-rekan polisi menggeledah hutan di lereng Gunung Semeru, tepatnya di Desa Burno, Kecamatan Senduro, pada Kamis (31 Oktober 2024). Pencarian ini menemukan lima ladang ganja dengan total 4.338 pohon ganja berukuran antara 20 hingga 150 sentimeter. Penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus ganja yang dilakukan Polres Lumajang dalam sebulan terakhir.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *