JAKARTA, Beritasatu.com – Kementerian Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Reformasi (Imipas) (Kemenko) mengatakan, pemulangan Mary Jane Veloso yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba merupakan tanda keberhasilan. Kerjasama diplomatik antara Indonesia dan Filipina.
Read More : Cek Langsung ke Lokasi Proyek, DPD Pastikan Tak Ada Masalah PSN PIK 2 Tangerang
Mamur Saputra, Kepala Biro Humas dan Teknologi Informasi Kementerian Koordinator IMIPAS, menyebut pemindahan Mary Jane merupakan bukti nyata intensnya diplomasi yang menjunjung tinggi supremasi dan penghormatan terhadap kedaulatan masing-masing negara.
Pemindahan ini merupakan hasil proses diplomasi yang melibatkan berbagai pihak dari kedua negara, kata Mamur di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Pemerintah Filipina menekankan pentingnya melakukan diplomasi berkelanjutan untuk menemukan solusi yang lebih baik dalam kasus serupa tanpa mengabaikan kerangka hukum negara yang bersangkutan.
Perjanjian penting antara Indonesia dan Filipina ini ditandatangani pada 6 Desember 2024 oleh Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator IMIPAS RI, dan Raul Vasquez, Wakil Menteri Hukum Filipina, untuk pengaturan percontohan.
Mamour menjelaskan perjanjian tersebut menekankan nilai-nilai diplomasi, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap supremasi hukum.
Read More : Suporter Persib Dikeroyok di Stasiun Jatinegara Ternyata Tunawicara
Sementara itu, pemerintah Filipina mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto, Menteri Koordinator IMIPAS Yusril Ihza Mahendra, dan pejabat terkait yang telah mewujudkan transfer tersebut.
Narapidana Mary Jane Veloso yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan 2,6 kilogram heroin, ditangkap pada April 2010 di Bandara Adisutjipto Yogyakarta. Dia dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada bulan Oktober 2010.
Mary Jane diterbangkan kembali ke Filipina pada Rabu pukul 00.05 WIB menggunakan Cebu Pacific Airlines penerbangan 5J760.