Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan peraturan baru yang mewajibkan warga memilah sampah jika ingin dibebaskan dari Biaya Pelayanan Sanitasi (RPB). Aturan baru ini akan mulai berlaku pada 1 Januari. Efektif mulai tahun 2025.

Read More : BPOM Akan Atur Ketat Penggunaan Ketamin di RS

“Warga yang memilah sampah dan menjadi nasabah aktif bank sampah akan dibebaskan dari pungutan layanan sanitasi. Namun, jika sampahnya tidak dipilah maka akan dipungut retribusi, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Asep Kuswanto, di Jakarta, Minggu (17/11/2024).

Asep menjelaskan, pemilahan sampah dari sumber primer merupakan langkah penting dalam mengurangi jumlah sampah yang dikirim ke tempat pembuangan akhir (TPA). Langkah ini juga diharapkan dapat mendukung upaya pengurangan sampah melalui penerapan Pajak Pelayanan Kebersihan (RPB) yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Rumah tangga yang aktif memilah sampah atau berpartisipasi dalam bank sampah akan mendapat insentif berupa pembebasan pajak. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sampah.

“Sistem pengelolaan sampah di Jakarta komprehensif, mulai dari hulu hingga hilir,” ujarnya.

Program pengelolaan sampah berbasis RW. Ia mengatakan upaya yang dilakukan untuk memaksimalkan pengelolaan sampah berbasis aliran sungai antara lain penerapan ekonomi sirkular melalui bank sampah dan pembangunan Jakarta Recycling Center (JRC) di Pesanggrahan.

Kebijakan ini mendapat dukungan dari pemerintah pusat. Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq yakin mekanisme ini memberikan insentif untuk menjaga sampah pada sumbernya tanpa biaya pembersihan.

“Jakarta bisa menjadi contoh pengelolaan sampah bagi daerah lain,” kata Hanif.

Read More : Xiaomi Siap Guncang Pasar Global dengan Mobil Listrik SU7 dan YU7

Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan Jakarta menjadi pionir dalam pengelolaan sampah melalui regulasi seperti Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Tas Belanja Ramah Lingkungan dan Peraturan Gubernur Nomor 77 Tahun 2020 di tingkat RW.

“Melalui peraturan ini, Jakarta menunjukkan komitmen nyata dalam mengurangi sampah di sumbernya,” kata Teguh.

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIIPSN), pada tahun 2023 jumlah sampah nasional akan mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut hanya 61,62% yang dikelola dan sisanya sebesar 38,38% belum dikelola dengan baik.

Berdasarkan statistik, jumlah sampah harian di Jakarta saja mencapai 7.500 ton. Sebagian besar berasal dari kawasan pemukiman (60%) dan sisanya dari sektor komersial dan industri (29%). 

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *