Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengusulkan penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) 92.000 warga Jakarta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada pekan ini.

“Kami sudah melayangkan surat penonaktifan ke Kementerian Dalam Negeri. Karena kewenangan penonaktifan ada di Kementerian Dalam Negeri,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaludin, saat dihubungi. Rabu (17/4/2024) seperti dikutip Antara.

Budi mengungkapkan, penonaktifan NIK ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI Jakarta yang meluncurkan program pemeriksaan kartu tanda penduduk (KTP) warga Jakarta.

“Rencananya kami akan segera menonaktifkan 92.000 NIK tersebut,” jelasnya.

Dari jumlah tersebut, 92.493 NIK KTP yang akan dinonaktifkan terdiri dari 81.119 NIK warga meninggal dunia dan 11.374 NIK warga rukun tetangga (RT) yang sudah tidak ada lagi.

Budi menambahkan, NIK yang telah dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali oleh masyarakat di meja layanan Dukcapil di kabupaten terdekat. Pemprov DKI berwenang menghidupkan kembali NIK sehingga masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan ke Kementerian Dalam Negeri, tegasnya.

Namun proses penonaktifan NIK akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri. “Proses penonaktifannya akan dilakukan Kementerian Dalam Negeri, sedangkan proses aktivasinya akan kami urus,” tambah Budi.

Selain itu, Dinas Dukcapil DKI Jakarta memutuskan untuk menunda penonaktifan NIK bagi warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta hingga setelah Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *