Penajam Paser Utara, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah menyerahkan aset tanah di Kecamatan Sepaku kepada Otoritas Ibu Kota Kepulauan (OIKN). Penyerahan tersebut dalam rangka membantu percepatan pembangunan Kota Nusantara, ibu kota baru Indonesia.

“Pemkab menyerahkan aset tanah kepada OIKN untuk memperlancar penggunaan lahan guna percepatan pembangunan ibu kota negara baru Indonesia,” kata Nicko Herlambang, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Penajam Paser Utara dikatakan. Penajam, Minggu (9/6/2024) dilansir Antara.

Penyerahan aset tanah tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara untuk percepatan pembangunan ibu kota baru Indonesia. Aset tanah yang diserahkan tersebut termasuk dalam kawasan inti Pusat Pemerintahan Kota Nusantara.

Aset lahan yang dibidik adalah Kampung Ternak Trunen di Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku dengan luas kurang lebih 46 hektar.

“Penyerahan aset tanah dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara pemerintah kabupaten dan OIKN,” jelas Nicko.

“Di lahan yang diserahterimakan juga terdapat bangunan kantor bupati dan kandang sapi,” imbuhnya.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan membangun rumah susun untuk pemukiman kembali warga Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdampak pembangunan ibu kota baru Indonesia. 

Menurut Nicko, penyerahan aset tanah tersebut juga untuk membantu warga Kecamatan Sepaku yang terkena dampak pembangunan Kota Nusantara agar masuk dalam NPHD sebagai tempat pembangunan hunian atau apartemen bagi warga. terkena dampak pembangunan ibu kota baru Indonesia.

Setelah serah terima aset tanah milik Pemkab Penajam Paser Utara dengan luas sekitar 46 hektare, maka pemanfaatan tanah tersebut seluruhnya menjadi kewenangan OIKN.

“Sebagian lahan juga digunakan untuk membangun waduk pengendalian banjir,” ujarnya. 

Pemerintah pusat juga akan membangun waduk di sebagian lahan milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara seluas 46 hektare.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *