Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Mahkamah Konstitusi (MK) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Kecamatan Serawai dan TPS 02 Desa Deme Kecamatan Ambalau Kabupaten Sintang . Sebab, diketahui ada pemilih yang sudah meninggal dunia namun masih terdaftar untuk menggunakan hak pilihnya.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dengan nomor perkara 284-01-02-20/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Jumat (6/7/). 2024).

Membaca keputusan tersebut, Suhartoyo mengatakan: “Ketetapan agar perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Daerah Pemilihan 5 Sintang dilakukan dengan pemungutan suara ulang (PSU).

Mahkamah Konstitusi memberi waktu 30 hari terhitung sejak pembacaan putusan penutupan PSU. Selain itu, MK juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu Terkait Perolehan Suara DPRD Sintang di Dapil V Sintang.

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Dewan/Dewan Perwakilan Kota umumnya akan membatalkan pada pemilu 2024,” sambungnya.

Keputusan tanggal 20 Maret 2024 batal sepanjang berkaitan dengan perolehan suara calon anggota DPRD Kabupaten Sintang di Dapil 5 Sintang, lanjutnya.

Terkait hal ini, Partai Gerindra mengajukan permohonan dengan dugaan adanya manipulasi daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar peserta pemilu. Gerindra menduga ada pemilih hantu dan pemilih mati yang juga masuk dalam daftar peserta pemilu. Hal ini menyebabkan selisih 13 suara yang menurut Gerindra berdampak pada kemenangannya di kursi Kabupaten V Sintang.

Berdasarkan hasil kasus tersebut, Mahkamah Konstitusi mengungkap kebenaran soal pemilih bernama Fransiksus Hermanto Toroi yang meninggal dunia namun suaranya masih digunakan dan masuk DPT.

“Pemilih bernama Fransiskus Hermanto Toroi dalam DPT di TPS 02 Desa Nanga Tekungai Seri No. 64 tanggal 12 Juni 2023 sesuai Akta Kematian No. 6105-KM-26022024-0015, bukti 24-201-26” Meninggal dunia pada tanggal 26 Februari, namun rincian pemilih yang meninggal dunia masih ada tanda tangannya di Daftar Peserta Pemilu di TPS 02 Nanga Tekungai,” kata hakim konstitusi Daniel Yusmic Foekh.

Daniel juga mengatakan Bawaslu Kabupaten Sintang telah mengajukan usulan PSU ke KPU Sintang, namun urung dilakukan karena tidak memenuhi tenggat waktu.

“Dalam persidangan, Pemkot Bawaslu Sintang pada 29 Mei 2024 menyatakan mempertimbangkan kembali usulan pemungutan suara tersebut, namun tidak mampu karena keterbatasan waktu.”

Diketahui, Mahkamah Konstitusi kini akan membacakan putusannya atas perselisihan hasil pemilu legislatif 2024.

Berdasarkan kalender di laman resmi MK, ditemukan 37 kasus pada Kamis (6/6/2024), 38 kasus pada Jumat (7/6/2024), dan 31 kasus pada Senin (6/10/2024). Ini adalah kali terakhir Anda menjalankan PHPU.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *