JAKARTA, Beritasatu.com – Pemerintah mempertimbangkan untuk memperluas penerapan pajak 0,5% kepada pengusaha UMKM dengan omzet tahunan tertentu.  Proses negosiasi kebijakan ini melibatkan kolaborasi antara Kementerian UMKM, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Read More : Jasamarga Lakukan Contraflow Arah Cikampek mulai KM 55

“Ini sedang kita terapkan dan ada beberapa skema, tapi skema pertama akan memastikan pajak bruto sebesar 0,5% diberikan kepada pengusaha UMKM,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di kantor Kementerian UMKM, Jumat ( 6/2). 12/2024).

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian aturan di bidang pajak penghasilan disebutkan bahwa penghasilan dari suatu usaha yang diterima atau diterima oleh wajib pajak dalam negeri dengan jumlah peredaran tertentu dikenakan PPh final dalam jangka waktu tertentu. . . 

Tarif PPh akhir yang ditetapkan adalah 0,5%. Wajib Pajak yang dikenakan tarif PPh final adalah Wajib Pajak yang penghasilannya paling sedikit Rp 4,8 miliar.

“Dalam aturannya, penjualan sampai dengan Rp500 juta tidak dikenakan pajak, namun bagi yang omzet antara Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar dikenakan pajak sebesar 0,5% dari penghasilan kotor,” kata Maman. Respon terhadap Perpanjangan Pajak Penghasilan Final UMKM.

Maman mengatakan, pemerintah menargetkan perundingan ini bisa selesai pada akhir Desember, dan kebijakan tersebut bisa diterapkan mulai 1 Januari. “Harusnya selesai sebelum Desember, karena harus efektif pada 1 Januari 2025,” jelas Maman.

Perluasan kebijakan perpajakan sebesar 0,5% diharapkan dapat memudahkan UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, serta mendukung pertumbuhan sektor UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.

Read More : Pemerintah Australia Akan Larang Medsos untuk Remaja di Bawah 16 Tahun

Dalam beleid tersebut, jangka waktu pemungutan PPh final yang ditentukan adalah paling lama tujuh tahun pajak bagi wajib pajak orang pribadi, empat tahun pajak bagi wajib pajak badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, perseroan, badan usaha milik desa/badan usaha milik desa gabungan, atau orang pribadi yang didirikan oleh orang pribadi, dan tanggung jawab terbatas Tiga tahun pajak bagi Wajib Pajak badan yang berbentuk badan usaha.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Pajak Dwi Astuti mengatakan, kebijakan perpanjangan pajak UMKM masih dalam pembahasan Badan Kebijakan Keuangan Kementerian Keuangan.

Namun, dia tak merinci lebih lanjut mengenai rumusan kebijakan perpanjangan PPh final untuk UMKM. “Kebijakan fiskal dalam hal ini adalah domain badan tersebut. “Untuk lebih jelasnya, pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat ditanyakan kepada Badan Kebijakan Fiskal,” kata Dwi.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *