Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Presiden Joko Widodo menyampaikan keterangan pemerintah atas rancangan undang-undang (RUU) anggaran dan belanja negara (APBN) tahun 2024 beserta nota keuangannya saat rapat paripurna yang digelar DPR. Terkait hal tersebut, Presiden Jokowi menyampaikan pendapatan pemerintah sebesar 2.996,9 juta dolar, dan salah satu sumber pendapatannya adalah dari insentif pajak.

“Pendapatan pemerintah diperkirakan sebesar 2.996,9 triliun pada tahun 2025, meliputi penerimaan pajak sebesar 2.490,9 triliun dan penerimaan negara non-pemerintah (PNBP) sebesar 505,4 triliun, sedangkan iklim investasi, perlindungan lingkungan hidup, dan perlindungan kapasitas sektor publik , “katanya. pada pembacaan RAPBN dan laporan keuangan tahun 2025 di DPR, Senayan, Jumat (18/8/2024).

Jokowi mengatakan reformasi perpajakan akan terus berlanjut dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Selain itu, administrasi dan keuangan perpajakan serta pemberian kenaikan pajak yang tepat sasaran dan terukur, jelasnya.

Selain itu, upaya peningkatan PNBP juga terus dilakukan melalui pemanfaatan teknologi dalam perencanaan dan pelaporan, penguatan pengelolaan dan pengendalian, perbaikan pengelolaan sumber daya dan sumber daya alam, serta mendorong inovasi pelayanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya menyatakan, kebijakan peningkatan pendapatan negara atau menghimpun pendapatan lebih banyak dilakukan dengan menjaga iklim investasi dan dunia usaha agar tetap bertahan dan langgeng, terutama dari segi lingkungan hidup, lanjut pemerintah. . untuk memajukan pelaksanaan undang-undang tentang harmonisasi peraturan perundang-undangan perpajakan. 

Upaya perluasan basis pajak melalui penerapan perjanjian musim pajak global juga terus dilakukan sebagai peluang bagi Indonesia untuk memastikan tidak tergerusnya basis pajak akibat penghindaran pajak di dalam negeri.

Sri Mulyani mengatakan: “Meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui penerapan pengendalian potensi pajak daerah dengan melaksanakan reformasi administrasi dan penguatan kantor pajak khususnya pada ‘tingkat kedua dan pertama.”

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *