JAKARTA, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah akan melonggarkan aturan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. Menteri Pertanian (Mentan) Andy Amran Sulaiman mengatakan, hal itu dilakukan untuk mencegah terganggunya penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani.
“Pupuk bersubsidi yang menghambat percepatan akses petani terhadap pupuk dari pemerintah dipangkas,” ujarnya di Jakarta, Senin (18/11/2024).
Saat ini, menurut Amran, terdapat 147 norma penyaluran pupuk bersubsidi. Masa berlakunya peraturan ini diperkirakan akan menyulitkan petani untuk mendapatkan pupuk tepat waktu.
Ia menambahkan, aturan yang sedang dibahas akan berkembang menjadi peraturan presiden (parapress). Namun Amran belum bisa menyebutkan berapa banyak aturan yang akan dipangkas dalam distribusi pupuk.
“Kita lihat saja, saat ini sedang dibahas dan dipertimbangkan. Ya (peraturan), Perpres,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hassan mengumumkan pemerintah akan menerbitkan Perpres tentang pembagian pupuk bersubsidi kepada petani.
Turut hadir dalam perayaan Hari Pangan Sedunia di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (16 November 2024), Zulkifli mengatakan pemerintah akan melonggarkan aturan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani untuk memudahkan penyalurannya.
“Kami memotong semuanya. Harapannya, Perpres itu bisa keluar pada Januari mendatang. Maka pupuknya tidak perlu diolah lagi, petani akan mengajukan permohonan terlebih dahulu, persetujuan walikota, persetujuan starosta, persetujuan starosta gubernur, persetujuan menteri perdagangan, persetujuan menteri pertanian. , izin menteri keuangan, rumit, kata Zulkifli.
Perpres ini nantinya akan mengatur distribusi pupuk langsung dari produsen ke kelompok tani (gapoktan). Jumlah pupuk diatur oleh Kementerian Pertanian.
Perpres tersebut akan membatasi aliran distribusi pupuk. Kementerian Pertanian akan mengeluarkan kuota pupuk melalui surat keputusan yang akan ditransfer langsung ke Pupuk Indonesia.
Dari Pupuk Indonesia, pupuk bersubsidi akan disalurkan ke kelompok tani (gapoktan).