Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Langkah pemerintah menaikkan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun 2025 harus sejalan dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan produktivitas pekerja. Hal ini sangat penting karena kedua hal tersebut akan meningkatkan kesejahteraan pekerja.
Bob Azam, Ketua Kelompok Kerja Persatuan Pengusaha Indonesia (Epindo), mengatakan akan sulit menaikkan upah pekerja tanpa meningkatkan produktivitas dan kualitas pekerja. Hal ini disebabkan karena separuh dari angkatan kerja di Indonesia memiliki tingkat pendidikan yang rendah.
“Maka sebaiknya kita meningkatkan kualitas pekerja dengan melaksanakan pelatihan. Pemerintah juga perlu banyak melaksanakan program pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan pekerja dan memperbarui keterampilan,” katanya dikutip Antara, Sabtu (9/11/2024 ). ). .
Lanjutnya, pekerja luar negeri akan mendapatkan pelatihan selama 14 hari setiap tahunnya. Misalnya, Singapura menyediakan anggaran dan fasilitas pelatihan bagi pekerja berusia di atas 40 tahun untuk meningkatkan keterampilannya.
Setelah itu, Korea Selatan memberikan dukungan dan fasilitas pelatihan bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan digital.
Ia mengatakan pelatihan yang terorganisir sangat penting karena setiap tahun ada tiga orang yang mendapatkan pekerjaan di Indonesia. Sekitar 20% dari 100 juta pekerja di Indonesia perlu meningkatkan keterampilan dan memperbarui keterampilan mereka.
Terkait UMP 2025, Bob berharap pemerintah bisa lebih fokus merevisi undang-undang yang sudah ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, dibandingkan terus menerus mengeluarkan undang-undang baru.
“Perubahan peraturan dapat menimbulkan ketidakpastian yang berdampak pada investasi dan berujung pada hilangnya lapangan kerja. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya tiga juta lapangan kerja baru setiap tahunnya,” tutupnya.