Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah Indonesia kini memperbolehkan petugas kesehatan melakukan aborsi terhadap korban pemerkosaan atau kekerasan seksual yang mengakibatkan kehamilan, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
Read More : KPK Masih Telusuri Keterkaitan Hasto dengan Kasus DJKA dan Harun Masiku
Pasal 116 menegaskan bahwa aborsi hanya diperbolehkan dalam keadaan darurat atau apabila kehamilan tersebut disebabkan oleh tindak pidana perkosaan atau kekerasan seksual, dengan alat bukti sesuai dengan ketentuan hukum pidana.
Kehamilan yang mengancam nyawa ibu atau janin yang memiliki cacat lahir sehingga tidak dapat bertahan hidup di luar kandungan termasuk dalam kategori perawatan medis darurat. Untuk kasus kehamilan akibat kekerasan seksual, diperlukan bukti berupa surat keterangan dokter yang mencantumkan usia kehamilan dan surat keterangan pemeriksa tentang dugaan kekerasan tersebut.
Aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas kesehatan tingkat lanjut sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan, dan harus dilakukan oleh tim peninjau yang terdiri dari dokter yang kompeten, sebagaimana diatur dalam Pasal 119 dan Pasal 121.
Korban kekerasan seksual yang memilih melakukan aborsi juga harus mendapat konseling dan berhak mengubah keputusan hingga melahirkan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 124.
Aborsi bagi korban kekerasan seksual atau perkosaan diperbolehkan dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Adanya anggapan medis bahwa kehamilan tersebut berkaitan dengan kasus kekerasan seksual.
2. Adanya keterangan penyidik โโmengenai dugaan pemerkosaan atau kekerasan seksual lainnya yang menyebabkan kehamilan.
Read More : Mendagri Usul Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Dilantik Bertahap mulai 1 Januari 2025
Anak yang lahir dari korban kekerasan seksual berhak untuk diasuh oleh ibu atau keluarganya, namun jika tidak mampu, negara menyediakan fasilitas pengasuhan sesuai aturan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tidak mengatur batasan usia untuk melakukan aborsi, namun PP Nomor 61 Tahun 2014 menyebutkan bahwa aborsi dengan cara perkosaan hanya dapat dilakukan jika usia kehamilan belum mencapai 40 hari sejak hari pertama aborsi. periode menstruasi terakhir.
Korban yang memutuskan untuk tidak melakukan aborsi setelah diberikan konseling tetap mendapat pertolongan selama hamil, melahirkan, dan setelah melahirkan, sesuai dengan Pasal 124 ayat (1).