Jakarta, prestasikaryamandiri.co.id – Pemerintah siap menghidupkan perekonomian dengan berbagai kebijakan dan insentif berupa Paket Kebijakan Ekonomi, guna menjaga daya beli masyarakat dan kelas menengah, menjaga kelangsungan usaha UMKM, dan mengembangkan industrinya. Insentif yang diberikan pemerintah salah satunya adalah untuk UMKM. Untuk merangsang perekonomian dan menjaga kelangsungan usaha UMKM, pemerintah memutuskan untuk memberikan UMKM kekuatan yang sangat dibutuhkan untuk menjamin keberlanjutan usahanya, dengan mendorong sektor perpajakan.
Sebagaimana diumumkan oleh Menteri Perekonomian dan Menteri Keuangan, Pemerintah telah menyiapkan insentif berupa perpanjangan jangka waktu untuk dapat dikenakan Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5% dari laba, dengan perpanjangan hingga tahun 2025. Sesuai PP Nomor 23 Tahun 2018 diubah dengan PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang perubahan ketentuan pasal PPh, PPh Final 0,5% bagi wajib pajak UMKM OP telah menerapkan tarif PPh final selama 7 tahun yang seharusnya diakhiri dengan. pada tahun 2024.
Selain itu, guna mendorong usaha kecil dan menengah, pemerintah juga memberikan pengecualian penerbitan PPh bagi UMKM yang jumlahnya di bawah Rp 500 juta/tahun. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan kiprah UMKM terus maju, sehingga terus menjadi pilar dan tulang punggung dalam pemajuan perekonomian, di tengah kondisi perekonomian dunia yang penuh tantangan. masih dalam kebingungan.
Terkait pengurangan batas maksimal (threshold), bagi UMKM penerima Pajak Final sebesar 0,5%, belum ada kebijakan mengenai hal tersebut. Pemerintah terus memfokuskan upaya untuk menopang pengembangan UMKM dengan memberikan berbagai insentif ekonomi.
“Belum ada rencana penurunan batasan (limit) UMKM dari 4,8 miliar menjadi 3,6 miliar. Pemerintah fokus memberikan berbagai insentif, termasuk revitalisasi UMKM, dengan menyelesaikan perubahan PP dan PMK terkait,” jelas Kepala BKF. , Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu.
Menanggapi isu terkait pembicaraan pengurangan batas tersebut, menurut Febrio, Menteri Koordinator Perekonomian Susiwijono mengatakan, saat ini pemerintah fokus pada pemulihan perekonomian, tidak terbatas pada insentif finansial dan lainnya seperti yang disampaikan pemerintah. . Menko Perekonomian dan Menteri Keuangan saat menjelaskan anggaran Kebijakan Ekonomi, Senin lalu.
“Pemerintah banyak memfokuskan upayanya untuk memberikan berbagai manfaat bagi perekonomian, termasuk UMKM pada khususnya. “Kami bersama Kementerian Keuangan dan lembaga/organisasi khusus lainnya kini fokus mengupayakan perubahan di PP, PMK, dan Kementerian lainnya. Bertindak,” jelas Susiwijono.
Isu lain seperti bicara soal penurunan batas PPh final menjadi 0,5% untuk UMKM, belum ada rencana membahasnya dalam perubahan PP dan PMK.
“Sesuai anggaran Paket Kebijakan Ekonomi, perubahan PP 55 Tahun 2022 yang mengatur tentang perubahan PPh, diperkirakan hanya akan meningkat” menjadi Pph Final 0,5% sampai dengan tahun 2025, dan tidak dilakukan perubahan lain,” ungkapnya. Susiwijono.