Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah akan mengubah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Sumber Daya Alam (DHE SDA). Langkah ini dilakukan agar eksportir dapat menyimpan uangnya di pasar keuangan dalam negeri dalam jangka waktu yang lama.

Read More : Relawan Cagub Airin Gelar Senam Sehat dan Kerja Bakti Massal di Tangerang

“Kami (DHE) membutuhkan lebih banyak pemasukan asing untuk masuk ke Indonesia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (4/11/2024).

Airlangga mengatakan, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan pemerintah mengeluarkan peraturan agar eksportir bisa menyimpan uangnya di Indonesia dalam waktu lama. Pada akhirnya, dana ini akan memungkinkan investor untuk menggunakan DHE sebagai modal perusahaannya. Namun, dia tidak memberikan informasi mengenai perpanjangan jangka waktu penyimpanan DHE di pasar keuangan nasional.

“Sedang dinegosiasikan dan mungkin memerlukan waktu beberapa saat sebelum bisa digunakan untuk dana buruh,” jelas Airlangga.

Sebelumnya, pemerintah menerapkan PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang penghasilan luar negeri yang berasal dari usaha, pengelolaan, dan/atau kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam.  

Dalam PP 36/2023, pemerintah telah menyiapkan rencana durasi 1 bulan, 3 bulan, dan 6 bulan berdasarkan insentif perpajakan DHE yang dapat dimanfaatkan untuk ekspor.

Pada program tenor 1 bulan, pemerintah memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) atas bunga deposito dari 20% menjadi 10%.

Kini, ketika penjual menukar dolar AS ke rupiah, pemerintah menurunkan suku bunga menjadi 7,5%.

Untuk jangka waktu 3 bulan, pemberlakuan PPh tingkat bunga yang diberikan sebesar 7,5% untuk DHE dolar AS dan 5% untuk DHE rupiah.

Saat ini, untuk program 6 bulan, PPh bunga deposito sebesar 2,5%. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, pajak penghasilan bunga tidak dikenakan.

Read More : Polres Bogor Buru Pelaku Tawuran yang Tewaskan Seorang Remaja

Menurut Peneliti Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, jika pemerintah memutuskan memperpanjang waktu pemasangan DHE SDA, maka perlu dilakukan penyesuaian program insentif agar lebih jelas dan menarik bagi pelanggan. .

“Perpanjangan waktu pengiriman berarti lebih banyak peluang bagi eksportir karena uang mereka akan tetap aman dan terjamin di dalam negeri,” kata Yusuf.

Idealnya, waktu efektif penerbitan DHE SDA di dalam negeri adalah antara tiga hingga enam bulan. Hal ini tercermin pada negara-negara lain yang menunjukkan bahwa jangka waktu pengendalian nilai tukar mata uang asing yang lama dapat meningkatkan stabilitas cadangan devisa dan mendukung stabilitas nilai tukar mata uang.

“Jangka waktu yang panjang meningkatkan peluang untuk menghadapi perubahan harga komoditas global dan siklus bisnis penjualan yang seringkali panjang,” kata Yusuf.

Menurut Yusuf, pemerintah bisa memberikan berbagai insentif, seperti suku bunga khusus untuk dana DHE SDA yang diterbitkan dalam jangka waktu panjang, pengurangan pajak yang lebih banyak, atau akses dana penjualan yang lebih mudah.

Selain itu, penerbitan izin ekspor juga dapat diprioritaskan sebagai bentuk apresiasi kepatuhan eksportir terhadap kebijakan ini.

“Dengan insentif yang lebih baik, pemasok akan lebih termotivasi untuk memenuhi kewajiban DHE SDA secara kolektif, sekaligus menghindari atau menghindari upaya transfer uang ke luar negeri,” jelas Yusuf.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *