JAKARTA, Beritasatu.com – Esther Sri Astuti, Direktur Eksekutif Organisasi Pembangunan Ekonomi dan Keuangan (Indef), mengusulkan pemberian subsidi bunga kredit perbankan, beasiswa pendidikan, dan insentif dunia usaha untuk mengurangi dampak kebijakan PPN 12% terhadap masyarakat.

Read More : Pulang Liburan dari Turki, Verrell Bramasta Rayakan Iduladha Bersama Venna Melinda

Menurut dia, insentif tersebut penting untuk merangsang pertumbuhan dunia usaha yang penting untuk menghindari risiko kontraksi ekonomi.

Agar perekonomian tetap tumbuh dan tidak mengalami kontraksi, diperlukan insentif untuk mendorong terbukanya usaha-usaha baru, kata Esther, seperti dikutip Antara, Senin (18 November 2024).

Ia menjelaskan, ada tiga langkah yang bisa dilakukan pemerintah untuk mengurangi dampak kenaikan tarif PPN. Pertama, pemberian subsidi bunga kredit kepada perbankan. Kedua, menawarkan hibah pendidikan atau beasiswa. Ketiga, meningkatkan peluang masyarakat untuk memulai usaha.

โ€œMisalnya, pemerintah dapat memberikan insentif untuk mendukung pendirian usaha baru,โ€ tambahnya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan kenaikan PPN sebesar 12% berlaku mulai 1 Januari 2025 sesuai peraturan perundang-undangan.

Read More : Kuasa Hukum Irish Bella Sebut Akun Instagram Ammar Zoni Terjual Tak Sampai Rp 1 Miliar

Ditegaskannya, tujuan kebijakan ini adalah untuk menyeimbangkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memastikan APBN mampu merespons situasi krisis.

Meski demikian, Kementerian Keuangan berkomitmen menerapkan kebijakan ini secara hati-hati dan memberikan penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat.

โ€œKarena undang-undangnya sudah ada, maka kita perlu mempersiapkan implementasi kebijakan ini, termasuk memberikan pemahaman yang jelas kepada masyarakat,โ€ pungkas Sri Mulyani.

Kiriman serupa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *